JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka atas nama Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik dan pengacara Akhmad Zaini.
Dalam waktu dekat, keduanya akan segera menjalani persidangan sebagai terdakwa.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II terhadap YN dan AKZ, dalam kasus indikasi suap terkait perkara perdata di PN Jaksel," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Rencananya, persidangan terhadap keduanya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
(Baca juga: Kasus Suap Panitera PN Jaksel, KPK Panggil Petinggi PT Aquamarine Divindo Inspection)
Sebelumnya, KPK menetapkan panitera pengganti pada PN Jakarta Selatan, Tarmizi dan pengacara Akhmad Zaini, sebagai tersangka.
Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).
Tarmizi diduga menerima suap Rp 400 juta untuk menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura. Akhmad menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik sebagai tersangka. Yunus diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Tarmizi.
(Baca juga: Kasus Suap Panitera PN Jaksel, KPK Berharap Manajemen Peradilan Lebih Baik)