Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut KPK, Koordinasi dengan POM TNI Tak Perlu Melalui Tim Koneksitas

Kompas.com - 07/11/2017, 16:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, tidak perlu ada tim koneksitas saat KPK menangani kasus yang sama dengan POM TNI.

Hal itu dikatakan tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Dalam persidangan ini, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh menggugat penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK.

Irfan disangka terlibat dalam dugaan korupsi pembelian heli Augustawestland 101.

"Bahwa ada perkembangan dinamika dari ketentuan kewenangan yang diberikan undang-undang. Jadi memang tidak serta-merta harus ada tim gabungan," ujar anggota Biro Hukum KPK Efi Laila di PN Jaksel, Selasa.

(Baca juga : KPK Tegaskan Kewenangan Bersama TNI Usut Kasus Pembelian Helikopter AW 101)

Menurut Efi, Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah mengatur bahwa KPK sebagai pengendali yang melakukan koordinasi.

Menurut Efi, sebagai pengendali, KPK memiliki tingkatan yang lebih tinggi dibandingkan yang lain.

Selain itu, keberadaan tim gabungan atau tim koneksitas dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi KPK dalam menangani perkara.

Dalam hal ini, apabila dilakukan bersama-sama POM TNI.

(Baca juga : Kontroversi Pembelian Helikopter AW-101)

"Dengan ada tim gabungan tentu akan ada pengaruh ya. Indepensi KPK dikhawatirkan ada unsur lain yang memengaruhi," kata Efi.

Sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menilai bahwa KPK seharusnya tidak menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian heli Agustawestland 101.

Chairul, yang dihadirkan oleh pemohon sebagai saksi ahli mengatakan, dalam hal terdapat perkara yang berada di wilayah peradilan militer dan peradilan umum maka harus dibentuk tim koneksitas bersama.

Menurut Chairul, pembentukan tim koneksitas bisa memberikan perlindungan kepada warga sipil atau militer untuk memperoleh hak dan kepentingan dalam bidang hukum.

Misalnya, saat perkara tindak pidana militer melibatkan pihak sipil.

"Kalau POM TNI bisa menyita barang sipil, di mana orang bisa persoalkan? Karena di pengadilan militer enggak ada praperadilan. Sedangkan, tim koneksitas masuk wilayah pengadilan negeri," kata Chairul.




Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com