Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sipol Bertentangan dengan UU Pemilu, KPU Sebut Punya Kewenangan Susun PKPU

Kompas.com - 06/11/2017, 14:14 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif dari 10 pelapor dalam sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang diselenggarakan Senin (6/11/2017).

Salah satu poin yang banyak diadukan oleh para pelapor yakni dasar hukum kewajiban partai politik (parpol) calon peserta pemilu mengisi data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Para pelapor berpendapat, Sipol seharusnya tidak menjadi kewajiban dan hanya menjadi instrumen pembantu pendaftaran karena tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu).

Para pelapor berpendapat pengaturan tentang Sipol bertentangan dengan UU Pemilu.

Dalam tanggapannya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari membenarkan aplikasi Sipol tidak secara rigid tertuang dalam UU Pemilu.

Namun, digunakannya Sipol sebagai alat kerja parpol ini telah diatur dalam Peraturan KPU.

(Baca juga : KPU Pertanyakan Produk Sidang Bawaslu Terkait Calon Peserta Pemilu)

"Berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf C UU Pemilu, terlapor (KPU) diberikan wewenang atribusi untuk menyusun PKPU pada setiap tahapan pemilu. Artinya, terlapor mempunyai kewenangan yang sah untuk mengatur lebih lanjut terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran parpol termasuk adanya penggunaan Sipol sebagai alat kerja parpol," kata Hasyim dalam sidang.

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, meskipun diberikan wewenang membuat peraturan, KPU telah menempuh prosedur dan tahapan yang tidak sedikit dalam penyusunan PKPU Nomor 11 Tahun 2017.

Penyusunan PKPU 11/2017 telah secara partisipatif melibatkan pemangku kepentingan lain dan menempuh mekanisme yang berlaku, mulai dari melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis, melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR-RI, hingga pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.

"Berdasarkan hal tersebut, PKPU 11/2017 secara nyata telah memenuhi aspek hukum formil dan aspek hukum materiil pembentukan suatu peraturan perundang-undangan," ucap Hasyim.

KPU juga berpendapat, dalam hal pelapor berpandangan bahwa pengaturan Sipol di PKPU bertentangan dengan UU Pemilu, maka langkah yang seharusnya ditempuh pelapor adalah dengan mengajukan judicial review (pengujian undang-undang) ke Mahkamah Agung dan bukan diuraikan dalam laporan a quo.

Kompas TV Partai pelapor mengeluhkan sistem website KPU yang "down" saat masa pendaftaran administrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com