Salin Artikel

Soal Sipol Bertentangan dengan UU Pemilu, KPU Sebut Punya Kewenangan Susun PKPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif dari 10 pelapor dalam sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang diselenggarakan Senin (6/11/2017).

Salah satu poin yang banyak diadukan oleh para pelapor yakni dasar hukum kewajiban partai politik (parpol) calon peserta pemilu mengisi data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Para pelapor berpendapat, Sipol seharusnya tidak menjadi kewajiban dan hanya menjadi instrumen pembantu pendaftaran karena tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu).

Para pelapor berpendapat pengaturan tentang Sipol bertentangan dengan UU Pemilu.

Dalam tanggapannya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari membenarkan aplikasi Sipol tidak secara rigid tertuang dalam UU Pemilu.

Namun, digunakannya Sipol sebagai alat kerja parpol ini telah diatur dalam Peraturan KPU.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf C UU Pemilu, terlapor (KPU) diberikan wewenang atribusi untuk menyusun PKPU pada setiap tahapan pemilu. Artinya, terlapor mempunyai kewenangan yang sah untuk mengatur lebih lanjut terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran parpol termasuk adanya penggunaan Sipol sebagai alat kerja parpol," kata Hasyim dalam sidang.

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, meskipun diberikan wewenang membuat peraturan, KPU telah menempuh prosedur dan tahapan yang tidak sedikit dalam penyusunan PKPU Nomor 11 Tahun 2017.

Penyusunan PKPU 11/2017 telah secara partisipatif melibatkan pemangku kepentingan lain dan menempuh mekanisme yang berlaku, mulai dari melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis, melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR-RI, hingga pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.

"Berdasarkan hal tersebut, PKPU 11/2017 secara nyata telah memenuhi aspek hukum formil dan aspek hukum materiil pembentukan suatu peraturan perundang-undangan," ucap Hasyim.

KPU juga berpendapat, dalam hal pelapor berpandangan bahwa pengaturan Sipol di PKPU bertentangan dengan UU Pemilu, maka langkah yang seharusnya ditempuh pelapor adalah dengan mengajukan judicial review (pengujian undang-undang) ke Mahkamah Agung dan bukan diuraikan dalam laporan a quo.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/06/14145161/soal-sipol-bertentangan-dengan-uu-pemilu-kpu-sebut-punya-kewenangan-susun

Terkini Lainnya

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke