Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pertanyakan Produk Sidang Bawaslu Terkait Calon Peserta Pemilu

Kompas.com - 02/11/2017, 13:59 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan produk persidangan dari proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kepastian mengenai produk persidangan ini dianggap penting karena akan memberikan konsekuensi hukum berbeda bagi KPU.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari yang mewakili KPU sebagai terlapor, menanyakan hal itu kepada majelis sidang.

"Produk dari persidangan ini apa bentuknya? Putusan Bawaslu, Keputusan Bawaslu, atau apa? Kami mengharapkan mendapatkan produk dari sidang pendahuluan ini," kata Hasyim, dalam persidangan yang berlangsung di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (1/11/2017).

Ketua Bawaslu RI yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang, Abhan, mengatakan, produk persidangan berupa putusan Bawaslu.

Ia juga memastikan bahwa Bawaslu akan menyampaikan salinan putusan kepada para pihak, baik pelapor maupun terlapor.

Ditemui seusai sidang, Hasyim menjelaskan, KPU ingin mengetahui produk akhir persidangan ini karena memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

"Kalau semacam ajudikasi kan sifatnya putusan. Kalau bukan ajudikasi kan sifatnya bukan putusan, melainkan penetapan atau keputusan," kata Hasyim.

Menurut Hasyim, apabila produknya berupa keputusan maka Bawaslu berperan sebagai lembaga tata usaha negara.

"Tetapi kalau bentuknya putusan, itu sama dengan vonis. Jadi, Bawaslu sedang menjalankan peran sebagai lembaga peradilan," ujar Hasyim.

Mengenai konsekuensi hukumnya, Hasyim mengatakan, jika produknya berupa keputusan, maka sifatnya adalah rekomendasi.

Namun, apabila produknya berupa putusan, maka sifatnya adalah final dan mengikat.

KPU menyatakan akan menjalankan putusan Bawaslu.

""Tergantung putusannya. Kalau putusannya mengatakan, mohon maaf (permohonan pelapor) tidak diterima, ya, selesai. Tidak ada jalan yang lain karena dalam penanganan pelanggaran administrasi kan putusannya final dan mengikat," kata Hasyim.

"Begitu juga kalau KPU diminta untuk mengakomodir (permohonan pelapor), ya kami mengikuti putusannya," ujar dia.

Kompas TV Rhoma Irama mendatangi Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu untuk melaporkan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman di Pemilu mendatang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com