Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tak Penuhi Syarat Formil, KPU Tolak Berikan Jawaban Hari Ini

Kompas.com - 03/11/2017, 17:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak memberikan jawaban atau tanggapan atas pokok-pokok laporan yang dilaporkan enam pelapor dalam sidang pemeriksaan hari ini, Jumat (3/11/2017).

Sidang pada hari ini mengagendakan pembacaan pokok-pokok tanggapan dari KPU terhadap laporan perkara dengan nomor registrasi 001/ADM/BWSL/PEMILU/2017 sampai dengan 003/ADM/BWSL/PEMILU/2017, dan perkara nomor 005/ADM/BWSL/PEMILU/2017 sampai dengan 007/ADM/BWSL/PEMILU/2017.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, yang mewakili terlapor, dalam persidangan mengatakan, KPU akan memberikan tanggapan pada hari Senin (6/11/2017) karena sidang pada hari ini dinilai tidak memenuhi syarat formil.

Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 1093/2017 huruf r angka 2, surat pemberitahuan harus disampaikan Bawaslu kepada pelapor dan terlapor paling lambat dua hari sebelum sidang pemeriksaan.

Pramono mengatakan, KPU baru menerima undangan untuk sidang pemeriksaan hari ini, pada Kamis (2/11/2017) petang. Sehingga, berdasarkan peraturan Bawaslu tersebut, sidang seharusnya digelar pada Senin pekan depan.

"Kalau kita beralasan bahwa pemberitahuan tentang adanya sidang pada hari ini telah disampaikan pada sidang sebelumnya, kami menganggap bahwa undangan untuk menghadiri sidang sebelumnya yang berdasarkan undangan tanggal 31 Oktober dan 1 November adalah berkaitan dengan SE Bawaslu 1093/2017 huruf i angka 5 yang terkait dengan penetapan hasil periksaan pendahuluan," kata dia.

Baca juga : (Hadapi Sidang, KPU Akan Jelaskan Secara Detil Bagaimana Sipol Bekerja)

"Jadi ini adalah dua hal yang berbeda antara sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang pemeriksaan tentang subtansi persoalan. Karena itu, dua acara itu harus menghendaki dua undangan yang berbeda," imbuh Pramono.

Lebih lanjut Pramono mengatakan, KPU meminta diperlakukan dengan layak dalam persidangan. Oleh karena itu, ia memohon kepada majelis agar mengikuti peraturan yang sudah disepakati.

"Tentu kita ingin dalam mencapai kebenaran materiil laporan pelaporan registrasi 001, 002, 003, 005, 006, dan 007, kita ingin mencapai bersama kebenaran materiil itu. Tetapi untuk mencapai kebenaran materiil, tentu kita tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang bersifat formil seperti ini," ucap Pramono.

"Nah karena itu kami mengharapkan kepada majelis pemeriksa, Bawaslu RI, agar ketentuan itu terpenuhi, maka kami akan menyampaikan pokok-pokok jawaban dari KPU RI nanti pada hari Senin nanti tanggal 6 November 2017," pungkas Pramono.

Kompas TV Partai pelapor mengeluhkan sistem website KPU yang "down" saat masa pendaftaran administrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com