Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Meme Novanto, Bentuk Kritik Hukum yang Tak Berdaya..."

Kompas.com - 05/11/2017, 15:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur LBH Pers Nawawi Bahrudin berpendapat, fenomena keriuhan meme Ketua DPR Setya Novanto di media sosial bukan berdiri sendiri.

Fenomena itu terkait erat dengan persepsi masyarakat terhadap pejabat publik yang dinilai korup dan sistem hukum di Tanah Air yang seolah-olah tidak berdaya oleh korupsi.

"Penyebaran meme (Setya Novanto) bukanlah tiba-tiba muncul. Meme itu bisa dianggap salah satu bentuk kritik masyarakat atau netizen terhadap sistem hukum yang seolah-olah tidak berdaya oleh korupsi," ujar Nawawi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (5/11/2017).

(baca: Polisi Diminta Hentikan Proses Hukum Penyebar Meme Novanto)

Nawawi menyinggung status Novanto yang merupakan bekas tersangka perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.

Dalam proses perkaranya, lanjut Nawawi, KPK pernah memanggil Novanto dua kali. Namun, Ketua DPR itu tidak pernah memenuhi panggilan karena alasan sakit.

Di tengah pengakuan sakitnya itu, beredar sebuah foto Novanto berbaring di ruang perawatan dengan sejumlah peralatan perawatan.

Saat itulah muncul foto Novanto  yang diubah macam-macam oleh netizen.

"Kekecewaan masyarakat dan netizen terhadap penegakan hukum semakin meningkat ketika seakan-akan hukum tak berdaya dan kemudian tersebar gambar-gambar satir atau meme yang dianggap menghina Setnov," ujar Nawawi.

(baca: Novanto Ingin Polisi Tuntaskan Proses Hukum soal Meme Dirinya)

Namun, beberapa waktu setelah itu, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Novanto.

Penetapan tersangka oleh KPK dianggap tak sah.

Kemudian muncul lagi foto Novanto sedang main tenis meja. Foto ini kembali mengoyak rasa keadilan publik.

"Akhirnya, meme itu dianggap sebagian masyarakat menjadi simbol kritik dan perlawanan akan ketidakberdayaan aparat penegak hukum terhadap korupsi," ujar Nawawi.

Oleh sebab itu, menurut Nawawi, semestinya polisi tak menerima laporan dari pihak Novanto begitu saja. Polisi harus melihat konteks sosial munculnya fenomena meme Novanto tersebut.

"Seharusnya aparat negara menangkap pesan netizen sebagai sinyal positif untuk berbenah diri melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia, bukan justru direspons sebaliknya," ujar Nawawi.

Setidaknya ada 32 akun media sosial yang dilaporkan ke Polisi karena mereka mengunggah meme Novanto.

Sebanyak 32 akun tersebut terdiri dari 15 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook.

(baca: Selama Ada Bukti yang Cukup, Penyebar Meme Novanto Bisa Dipidana)

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan, penyidik terus mendalami konten-konten yang diunggah akun-akun tersebut.

Polisi sebelumnya  menangkap Dyan Kemala Arrizzqi yang mengunggah meme Novanto di akun Instagramnya, @dazzlingdyann.

(Baca juga : Penyebar Meme Setya Novanto Ada Ribuan Orang, Mau Ditangkap Semua?)

Menurut Asep, bisa saja hal yang sama dilakukan terhadap pemilik akun lainnya jika ada bukti.

Adapun Novanto ingin agar polisi menuntaskan proses hukum terhadap para penyebar meme satir tentang dirinya di media sosial.

Novanto tidak berencana mencabut laporan polisi.

"Pokoknya kami teruskan yang soal meme itu. Sudah kami serahkan kepada pihak penyidik. Jadi, kami lanjutkan," kata Novanto.

(baca: Golkar: Tak Baik Indonesia Hidup di Tengah Banyak Meme)

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham menilai, kebebasan memiliki aturan dan batasan. Termasuk dalam kebebasan berekspresi di media sosial.

"Apabila itu dilanggar, tentu pihak berwajib, penegak hukum, akan mengambil tindakan," kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (2/11/2017).

Menurut dia, banyak guyonan berbentuk meme yang sudah melebihi batas wajar.

Idrus menegaskan, jangan sampai bangsa ini diwarnai komunikasi politik yang tidak memperhatikan aturan dan etika.

"Kalau itu menjadi kebiasaan semua rakyat Indonesia, berarti kita hidup di tengah meme-meme itu. Bagaimana bangsa yang hidup di tengah-tengah itu?" tuturnya.

Kompas TV Satu dari puluhan pemilik akun penyebar meme Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com