JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus dugaan penghinaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto yang menyebarkan meme-nya di media sosial.
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, penyidik terus mencari bukti-bukti dari sejumlah akun yang dilaporkan pria bernama Yudha Pandu itu.
"Kalau buktinya mencukupi untuk dilakukan penyidikan, ya akan dilakukan penyidikan. Sementara kita masih selidiki yang lain," ujar Asep kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2017).
Polisi sebelumnya telah menangkap Dyan Kemala Arrizzqi yang mengunggah meme Novanto di akun Instagramnya, @dazzlingdyann.
Menurut Asep, bisa saja hal yang sama dilakukan terhadap pemilik akun lainnya jika ada bukti dan keterangan ahli yang memberatkan bahwa ada unsur pidana dalam konten yang diunggah tersebut.
Baca juga : (Ada 32 Akun Medsos yang Dilaporkan Terkait Meme Setya Novanto)
"Tergantung bukti hasil penyelidikan. Kalau dua alat buktinya tidak cukup, ya kan tidak bisa," kata Asep.
Asep membantah kepolisian mengistimewakan Novanto karena langsung menangkap orang yang dilaporkan oleh Ketua Partai Golkar itu.
Apalagi dikaitkan dengan latar belakang Dyan yang merupakan politisi Partai Solidaritas Indonesia.
"Tidak ada hubungannya dengan politisi. Kita bekerja bukan ngincer politik, tapi karena ada laporan," kata dia.
Asep menegaskan bahwa akun yang ditindak hanyalah yang tertera dalam daftar terlapor. Ada sekitar 32 akun media sosial yang dilaporkan, termasuk Dyan.
Baca juga : (Soal Meme, Setya Novanto Diharapkan Belajar dari Presiden Jokowi)
Akun-akun tersebut terdiri dari 15 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook.
"Korban kan laporkan beberapa akun. Kita selidiki ke akun-akun yang dilaporkan itu," kata Asep.
Sebelumnya, Dyan ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang pada Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 22.00. Namun, keesokan harinya Dyan dilepas pihak kepolisian.
Di akunnya, Dyan mengunggah meme wajah Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.
Dyan kini telah berstatus tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meme tentang Novanto sebelumnya beredar di media sosial pascaputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Novanto dari penetapan tersangka oleh KPK. Novanto sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.