JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Setya Novanto ingin agar polisi menuntaskan proses hukum terhadap para penyebar meme satir tentang dirinya di media sosial.
Novanto tidak berencana mencabut laporan polisi.
"Pokoknya kami teruskan yang soal meme itu. Sudah kami serahkan kepada pihak penyidik. Jadi, kami lanjutkan," kata Novanto saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Polisi menangkap penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.
(Baca juga: Pengamat: Melaporkan Penyebar Meme Justru Merugikan Novanto Sendiri)
Polisi menangkap pelaku berinisial DKA di rumahnya di Tangerang, Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 22.00.
Perempuan berusia 29 tahun itu kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Baca juga: Penyebar Meme Setya Novanto Ada Ribuan Orang, Mau Ditangkap Semua?)
Polisi juga saat ini masih memburu pembuat dan penyebar meme Setya Novanto lainnya.
Meme tentang Novanto beredar di media sosial setelah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Novanto dari penetapan tersangka oleh KPK.
Novanto sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Namun, berbagai pihak mengkritik langkah Novanto dan kepolisian tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.