Pergub Pulau G
Dirinya mengaku ditanyakan juga oleh penyelidik soal Pergub Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau G yang sudah dikeluar. PRK Pulau G diketahui dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebelum berakhir masa jabatanya.
Taufik mengaku dia tidak paham soal pergub yang dikeluarkan Djarot ini. "Kitakan enggak tahu karena itu Pergub zamannya Pak Djarot," ujar Taufik.
Ia juga sempat ditanyakan sepintas oleh penyelidik soal kontribusi tambahan 15 persen dalam reklamasi teluk Jakarta.
(Baca: Anies Akui Bertemu Pengembang Pulau Reklamasi di Rumah Prabowo)
"Itu selintas saja karena prinsipnya yang itukan sudah selesaikan dengan draft 3, yang paling banyak (ditanya) berkaitan dengan korporasi," kata Taufik.
Selain itu, ia mengaku juga ditanya soal apakah bangunan yang ada di pulau reklamasi melanggar atau tidak.
"Saya bilang bangunan itu harus ada IMB-nya. Ya kan IMB-nya tadi pedoman membangunkan misalnya untuk Pulau G saja ada Pergub yang tanggal 2 Oktober 2017. Ya Pak Djarot," ujar Taufik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi mengatakan, Taufik dimintai keterangan terkait kasus suap pembahasan raperda tersebut. KPK perlu memperdalam fakta yang muncul dalam persidangan Sanusi dan Ariesman
.
"Kita masih minta keterangan dari sejumlah pihak. Beberapa fakta sidang yang sudah muncul sebelumnya perlu diperdalam," ujar Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.