Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Peran Dua Pengembang Reklamasi di Teluk Jakarta

Kompas.com - 31/10/2017, 22:37 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dimintai keterangan oleh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik dimintai keterangan oleh KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi oleh korporasi dalam reklamasi teluk Jakarta.

Saat dimintai keterangan, Taufik mengungkapkan penyelidik mempertanyakan soal peran korporasi yang menggarap reklamasi Pulau D dan G, yakni PT Agung Sedayu Group dan Agung Podomoro Land.

Diketahui, pengembang reklamasi Pulau D adalah PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.

Sementara Pulau G digarap oleh PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land.

(Baca: Kata JK, Anies Sepakat Teruskan Proyek Reklamasi Pulau C dan D)

"Soal korporasi berkaitan dengan Pulau G dan Pulau D," kata Taufik, Selasa malam.

Dalam pengembangan penyelidikan kasus suap pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai (RTRKSP) Utara Jakarta tahun 2016, KPK beberapa waktu lalu juga meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.

KPK meminta keterangan Saefullah dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi.

Berdasarkan pantauan udara dengan helikopter, aktivitas reklamasi masih tetap berlangsung di Pulau G yang terletak muka bibir pantai Muara Karang di sebelah barat Pantai Mutiara, Kamis (14/4/2016). Kegiatan masih berlangsung dengan melibatkan berbagai alat berat dan beroperasinya tongkang pengangkut pasir.PRESIDENTIAL PALACE/ Agus Suparto Berdasarkan pantauan udara dengan helikopter, aktivitas reklamasi masih tetap berlangsung di Pulau G yang terletak muka bibir pantai Muara Karang di sebelah barat Pantai Mutiara, Kamis (14/4/2016). Kegiatan masih berlangsung dengan melibatkan berbagai alat berat dan beroperasinya tongkang pengangkut pasir.
Taufik membantah saat ditanya soal pertemuannya dengan Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

Dalam surat dakwaan terhadap mantan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, pada kasus suap Raperda Reklamasi terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Taufik disebut turut hadir dalam pertemuan dengan Aguan.

Pertemuan itu disebut berlangsung di Taman Golf Timur II Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada pertengahan Desember 2015 lalu.

(Baca: Diperiksa KPK, Saefullah Bersyukur Punya Catatan Lengkap Proses Raperda Reklamasi)

Selain Taufik, pertemuan yang disebut membahas mengenai percepatan pengesahan Raperda RTRKSP itu turut dihadiri Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, anggota Balegda DKI Mohamad Sangaji alias Ongen dan M Sanusi, serta Ketua Pansus Reklamasi Selamat Nurdin.

Taufik menyatakan persoalan pertemuan di rumah Aguan tersebut telah dijawab dalam pemeriksaan sebelumnya, saat penyidikan kasus suap yang melibatkan Ariesman dan Sanusi.

"Ya itukan sudah dijawab yang lama. Enggak, (saya dimintai keterangan) ini soal keluar-keluarnya izin," ujar Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com