Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata JK, Anies Sepakat Teruskan Proyek Reklamasi Pulau C dan D

Kompas.com - 31/10/2017, 22:00 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dipastikan akan melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Namun, kelanjutan proyek itu hanya untuk menyelesaikan pulau buatan yang telanjur dibangun, yakni pulau C dan D. Hal itu diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

"Pemerintah juga tidak mengatakan akan melanjutkan. Namun, apa yang sudah dijalankan itu diteruskan. Saya kira Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sependapat dengan itu," kata Kalla.

"Harus dilanjutkan yang sudah ada, yang baru, ya, tidak menurut pendapat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

Keputusan itu, kata Kalla, telah dibicarakan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat ini dipimpin Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

(Baca: Anies Baswedan: Reklamasi Teluk Jakarta Bukan Masalah Utama Ibu Kota )

"Yang kami bicarakan sebenarnya yang existing, yang sudah ada, kan, tidak mungkin dibongkar. Lebih banyak ongkos pembongkarannya daripada membuatnya," katanya.

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pertemuan tersebut digelar di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/10/2017). Biro Pers Wakil Presiden RI Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pertemuan tersebut digelar di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
"Saya sudah bicara juga dengan Anies Baswedan bahwa penggunaannya harus lebih menguntungkan masyarakat dan pemerintah," lanjutnya.

Menurut Kalla, tak ada pilihan yang bisa diambil pemerintah saat ini selain menyelesaikan pembangunan pulau yang sempat dihentikan.

(Baca: Anies Akhirnya Ceritakan Pertemuannya dengan Pengembang Reklamasi)

"Tidak ada cara lain, mau diapain, caranya hanya bongkar ulang. Bagaimana bongkar ulangnya? Kalau tidak dipakai malah lebih merusak. Kalau dipakai, kan, ada yang memelihara," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut sanksi administrasi reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Pencabutan sanksi itu menyusul dilengkapinya sejumlah persyaratan oleh pengembang, yakni PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan Agung Sedayu Group.

Ada 11 syarat yang dipenuhi pengembang. Selama syarat itu belum terpenuhi, pengembang menghentikan sementara pembangunan properti di atas kedua pulau itu.

Kompas TV Anies meminta ide tentang reklamasi ditampung melalui rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com