Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Persidangan, Ketua MK Tegur Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi Perppu Ormas

Kompas.com - 26/10/2017, 18:00 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang memimpin sidang uji materi Perppu Ormas sempat menegur kuasa hukum dari pihak pemohon, Rangga Lukita, saat sidang uji materi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).

Rangga merupakan kuasa hukum dari pihak pemohon perkara No 50/PUU-XV/2017 yakni Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia.

Awalnya, Rangga mengungkapkan, kliennya telah mencabut permohonan uji materi karena Perppu Ormas telah disetujui menjadi UU oleh DPR.

Selain itu, dia beralasan, proses persidangan di MK yang berlarut-larut juga menjadi alasan pihak pemohon mencabut gugatannya.

"Yang Mulia, alasan kami karena persidangan sangat berlarut-larut. Dan di satu sisi, DPR telah menyetujuinya karena itu kami kecewa, Yang Mulia. Makanya kami cabut, Yang Mulia. Terima kasih," ujar Rangga.

Baca juga: Perppu Ormas Disahkan, Jokowi Nilai Banyak yang Dukung Jaga Pancasila

Arief pun menanggapi pernyataan Rangga. Dia menilai, pernyataan yang diungkapkan oleh Rangga tidak benar.

Menurut Arief, lamanya proses sidang uji materi Perppu Ormas di MK karena banyaknya pihak pemohon dan pihak terkait yang diajukan.

Di sisi lain, seluruh pihak pemohon masing-masing mengajukan ahli.

"Statement Anda salah. Berlarut-larutnya karena banyak permohonan. Kalau permohonannya hanya satu, sudah selesai kemarin pada waktu permohonan yang pertama, permohonannya Prof Yusril. Tapi ini pemohonnya banyak, pihak terkaitnya banyak. Bukan karena sidangnya berlarut-larut," jawab Arief.

"Jadi saya minta statement Anda dicabut itu. Anda menyalahkan proses persidangan padahal karena permohonan ini yang banyak," ujar dia. 

Namun, Rangga enggan untuk mencabut pernyataan yang disampaikannya di depan Majelis Hakim MK. Dia justru meminta agar pencabutan permohonan itu menjadi pelajaran bagi Mahkamah Konstitusi.

"Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bagi Mahkamah," kata Rangga.

Baca juga: SBY: Pemerintah Sudah Janji, Ada 4 Poin UU Ormas yang Perlu Revisi

Belum sempat Rangga menyelesaikan kalimatnya itu, Arief memotong,"Tapi Mahkamah sudah betul menjalankan hukum acaranya. Anda tidak bisa menyalahkan Mahkamah."

"Oke, tapi kami tetap pada statement kami, Yang Mulia," jawab Rangga.

Setelah itu, Arief menjelaskan, MK menjalankan seluruh proses persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Halaman:


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com