Dia memperingatkan agar seluruh pihak yang berperkara menghormati proses persidangan yang tengah berjalan.
"Silakan saja Saudara berpendapat demikian. Tapi Mahkamah menjalankan persidangan ini menurut hukum acara yang berlaku di Mahkamah. Kalau Saudara tidak mengajukan ahli, perkara ini sudah selesai. Jadi Saudara jangan begitu ya. Ini namanya Snda coba bermain-main dengan Mahkamah," kata Arief.
MK tetap menggelar sidang uji materi Perppu Ormas meski peraturan tersebut telah disetujui oleh DPR menjadi undang-undang saat rapat paripurna DPR, Selasa (24/10/2017).
Arief beralasan, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon tersebut sudah diagendakan sebelum pengesahan Perppu Ormas.
Selanjutnya, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah sidang uji materi Perppu Ormas bisa dilanjutkan atau tidak.
"Sidang hari ini adalah sidang yang diagendakan sebelum DPR mengesahkan Perppu menjadi UU. Jadi masih tetap dilaksanakan. Setelah sidang yang terakhir ini, RPH yang akan memutuskan apakah sidang ini akan dilanjutkan atau tidak dalam rangka peradilan yang cepat, murah dan efisien," ujar Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.