Rangga merupakan kuasa hukum dari pihak pemohon perkara No 50/PUU-XV/2017 yakni Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia.
Awalnya, Rangga mengungkapkan, kliennya telah mencabut permohonan uji materi karena Perppu Ormas telah disetujui menjadi UU oleh DPR.
Selain itu, dia beralasan, proses persidangan di MK yang berlarut-larut juga menjadi alasan pihak pemohon mencabut gugatannya.
"Yang Mulia, alasan kami karena persidangan sangat berlarut-larut. Dan di satu sisi, DPR telah menyetujuinya karena itu kami kecewa, Yang Mulia. Makanya kami cabut, Yang Mulia. Terima kasih," ujar Rangga.
Arief pun menanggapi pernyataan Rangga. Dia menilai, pernyataan yang diungkapkan oleh Rangga tidak benar.
Menurut Arief, lamanya proses sidang uji materi Perppu Ormas di MK karena banyaknya pihak pemohon dan pihak terkait yang diajukan.
Di sisi lain, seluruh pihak pemohon masing-masing mengajukan ahli.
"Statement Anda salah. Berlarut-larutnya karena banyak permohonan. Kalau permohonannya hanya satu, sudah selesai kemarin pada waktu permohonan yang pertama, permohonannya Prof Yusril. Tapi ini pemohonnya banyak, pihak terkaitnya banyak. Bukan karena sidangnya berlarut-larut," jawab Arief.
"Jadi saya minta statement Anda dicabut itu. Anda menyalahkan proses persidangan padahal karena permohonan ini yang banyak," ujar dia.
Namun, Rangga enggan untuk mencabut pernyataan yang disampaikannya di depan Majelis Hakim MK. Dia justru meminta agar pencabutan permohonan itu menjadi pelajaran bagi Mahkamah Konstitusi.
"Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bagi Mahkamah," kata Rangga.
Belum sempat Rangga menyelesaikan kalimatnya itu, Arief memotong,"Tapi Mahkamah sudah betul menjalankan hukum acaranya. Anda tidak bisa menyalahkan Mahkamah."
"Oke, tapi kami tetap pada statement kami, Yang Mulia," jawab Rangga.
Setelah itu, Arief menjelaskan, MK menjalankan seluruh proses persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Dia memperingatkan agar seluruh pihak yang berperkara menghormati proses persidangan yang tengah berjalan.
"Silakan saja Saudara berpendapat demikian. Tapi Mahkamah menjalankan persidangan ini menurut hukum acara yang berlaku di Mahkamah. Kalau Saudara tidak mengajukan ahli, perkara ini sudah selesai. Jadi Saudara jangan begitu ya. Ini namanya Snda coba bermain-main dengan Mahkamah," kata Arief.
MK tetap menggelar sidang uji materi Perppu Ormas meski peraturan tersebut telah disetujui oleh DPR menjadi undang-undang saat rapat paripurna DPR, Selasa (24/10/2017).
Arief beralasan, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon tersebut sudah diagendakan sebelum pengesahan Perppu Ormas.
Selanjutnya, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah sidang uji materi Perppu Ormas bisa dilanjutkan atau tidak.
"Sidang hari ini adalah sidang yang diagendakan sebelum DPR mengesahkan Perppu menjadi UU. Jadi masih tetap dilaksanakan. Setelah sidang yang terakhir ini, RPH yang akan memutuskan apakah sidang ini akan dilanjutkan atau tidak dalam rangka peradilan yang cepat, murah dan efisien," ujar Arief.
https://nasional.kompas.com/read/2017/10/26/18005701/di-persidangan-ketua-mk-tegur-kuasa-hukum-pemohon-uji-materi-perppu-ormas