Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Presidential Threshold" Dinilai Hanya Untungkan Jokowi Saat Pemilu

Kompas.com - 24/10/2017, 14:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya menguntungkan posisi petahana, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

Menurut Feri, pasal tersebut memperkecil potensi persaingan bagi petahana dalam kompetisi pemilu.

"Ahli melihat kehadiran Pasal 222 Undang-Undang Pemilu lebih karena bicara rentannya menjadi petahana dan perlunya pengaturan kompetisi yanng kemudian menguntungkan petahana," ujar Feri saat memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).

(Baca juga: Mantan Komisioner KPU Nilai "Presidential Threshold" Tak Penuhi Asas Keadilan)

Pasal 222 UU Pemilu menyatakan, pasangan calon Pemilu 2019 diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ketentuan presidential threshold, kata Feri, telah memangkas hak setiap warga negara untuk dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Sementara UUD 1945 menjamin hak seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam penyelenggaran pemerintahan.

Feri pun menyebut Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945. Pasal 27 ayat 1 menyebut, seluruh warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan penerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

Pasal 28D Ayat 3 menyatakan, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Ahli hendak menjelaskan bahwa kompetisi dalam pemilu yang diatur oleh konstitusi Indonesia adalah ketentuan yang penting dan harus ditaati oleh pembuat undang-undang," ucap Feri.

"Undang Undang Dasar 1945 membuka ruang bagi seluruh warga negara indonesia untuk dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, pihak pemohon uji materiil, Effendi Gazali mengatakan, ketentuan presidential threshold dirancang untuk mengatur agar petahana menghadapi jumlah lawan sedikit mungkin.

(Baca juga: Effendi Ghazali Ajukan Uji Materi soal "Presidential Threshold")

Hal tersebut, menurut dia, telah melanggar prinsip-prinsip demokrasi.

"Periode selanjutnya, agar mengatur sedikit mungkin lawan yang kuat atau sudah memetakan lawan yang akan membuatnya menang. Ini yang dalam konteks Indonesia kami namakan 'Teori Demokrasi Indonesia Minimalis'. Tampaknya demokratis tapi sebenarnya sudah mendesain lawan seminimal mungkin," kata Effendi.

Kompas TV Apa dampak dari tarik ulur ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com