Suparman menilai, maraknya kasus korupsi di lembaga peradilan karena upaya pencegahan yang dilakukan selama ini tidak menyentuh akar permasalahan.
Menurut dia, ada beberapa sektor yang jarang disentuh oleh Badan Pengawasan MA, seperti penanganan perkara di pengadilan dan praktik persidangan.
Sementara, jumlah sumber daya manusia di Bawas MA tidak sanggup mengawasi seluruh lembaga peradilan di bawahnya yang mencapai sekitar 800 lembaga peradilan di seluruh Indonesia.
Oleh sebab itu, kata Suparman, MA harus melibatkan lembaga-lembaga lain seperti KY dan KPK dalam melakukan pengawasan.
Ia berpendapat, operasi tangkap tangan (OTT) bisa menjadi salah satu metode yang ampuh untuk mengurangi praktik korupsi di lembaga peradilan, khususnya terhadap hakim.
"Lalu bagaimana mengeliminasi korupsi? OTT hsrus jalan terus, KPK harus didukung. KY harus terus bekerja sama dengan MA," kata Suparman.
Berdasarkan catatan Komisi Yudisial (KY), sejak 2009 terdapat 48 kasus pelanggaran kode etik hakim. Sebanyak 23 kasus di antaranya menyangkut gratifikasi atau suap.
Selain itu, menurut data Litbang KOMPAS, sejak 2014 hingga 2017, KPK telah menangkap enam panitera terkait dugaan kasus suap perkara di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.