JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2013-2015 Suparman Marzuki berpendapat bahwa fenomena korupsi di lembaga peradilan telah menjadi persoalan yang sulit dihentikan.
Meski berbagai pembenahan upaya pengawasan telah dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan KY, faktanya masih ada oknum di lembaga peradilan yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Korupsi di lembaga peradilan berlangsung sangat lama, akibatnya menjadi keyakinan umum. Problem korupsi sangat complicated. Akarnya, korupsi sudah menjadi kepercayaan umum. Semua menjadi pelaku," ujar Suparman dalam diskusi Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) terkait praktik korupsi di lembaga peradilan, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
(baca: Hakim Agung Gayus Lumbuun Minta Ketua MA Mundur)
Suparman menilai, upaya pencegahan yang dilakukan selama ini tidak menyentuh akar permasalahan korupsi di lembaga peradilan.
Menurut dia, ada beberapa sektor yang jarang disentuh oleh Badan Pengawasan MA, seperti penanganan perkara di pengadilan dan praktik persidangan.
Di sisi lain, jumlah sumber daya manusia di Bawas MA dinilai tidak sanggup mengawasi seluruh lembaga peradilan di bawahnya yang mencapai sekitar 800 lembaga peradilan di seluruh Indonesia.
(baca: Politisi PDI-P Samakan KPK dengan Oknum Polantas yang Tunggu Kesalahan)
Oleh sebab itu, kata Suparman, MA harus melibatkan lembaga-lembaga lain seperti KY dan KPK dalam melakukan pengawasan.
Suparman memandang operasi tangkap tangan (OTT) bisa menjadi salah satu metode yang ampuh untuk mengurangi praktik korupsi di lembaga peradilan, khususnya terhadap hakim.
"Lalu bagaimana mengeliminasi korupsi? OTT harus jalan terus, KPK harus didukung. KY harus terus bekerja sama dengan MA," kata Suparman.
Berdasarkan catatan Komisi Yudisial (KY), sejak 2009 terdapat 48 kasus pelanggaran kode etik hakim. Sebanyak 23 kasus di antaranya menyangkut gratifikasi atau suap.
Selain itu, menurut data Litbang KOMPAS, sejak 2014 hingga 2017, KPK telah menangkap enam panitera terkait dugaan kasus suap perkara di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.