Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Diberhentikan dengan Hormat

Kompas.com - 17/10/2017, 21:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat kepada Abdul Rahman (33) karena terbukti melanggar kode etik hakim, yakni berselingkuh.

Sidang Majelis Kehormatan Hakim atau sidang kode etik dilakukan di gedung Wiryono Prodjodikoro, MA, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

"Menjatuhkan sanksi kepada Terlapor (Abdul Rahman) dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Majelis Hakim Jaja Ahmad Jayus saat membacakan putusan.

Abdul Rahman merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama kota Labuha Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Menurut Jaja, Abdul Rahman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diatur dalam angka 2.1 butir 1, angka 3.1 butir 1, dan angka 7.1 dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(Baca juga: Diduga Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Jalani Sidang Kode Etik)

Selain itu, Abdul juga melanggar Pasal 6 Ayat 2 Huruf b; Pasal 7 Ayat 2 Huruf a; dan Pasal 11 Ayat 3 dalam Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 2/PB/MA/IX/2009 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Pedoman Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Selanjutnya, MKH memerintahkan Ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara Abdul Rahman sejak keputusan dibacakan sampai keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Rahman sebagai hakim diterbitkan.

MKH memutuskan Abdul Rahman terbukti melakukan perselingkungan. Istri Abdul Rahman berinisial R melaporkan suaminya itu ke Komisi Yudisial pada Februari 2017.

Jaja menuturkan, tindakan perselingkuhan yang dilakukan oleh Abdul Rahman merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Pertimbangan yang memberatkan Abdul Rahman adalah perselingkuhannya itu telah diketahui oleh masyarakat dan melibatkan aparat hukum.

Sementara, pertimbangan yang meringankan adalah Abdul Rahman masih memiliki tanggungan dua orang anak.

"Perilaku dan perbuatan terlapor telah menjatuhkan kewibawaan dan martabat profesi hakim dan lembaga peradilan karena perbuatan terlapor telah diketahui oleh masyarakat dan melibatkan aparat di wilayah Maluku Utara," ucap Jaja.

Sidang tersebut menghadirkan empat hakim yang berasal dari KY, yakni Jaja Ahmad Jayus, Maradaman Harahap, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi.

Selain itu ada juga tiga hakim yang berasal dari MA, yakni Purwosusilo, Edi Riadi dan Nurul Elmiyah.

Kompas TV Pemberhentian sementara adalah respon dari operasi tangkap tangan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com