JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim atau sidang kode etik di Gedung Wiryono Prodjodikoro, MA, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).
Anggota KY sekaligus ketua majelis hakim, Jaja Ahmad Jayus, mengungkapkan sidang kali ini digelar terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, yakni selingkuh.
"Sekarang (sidang) perkara selingkuh," ujar Jaja saat ditemui di luar ruang sidang.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung tertutup.
Rencananya, Majelis hakim akan membacakan putusan setelah masa skors atau sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, hakim yang tengah menjalani sidang berinisial AR (33).
AR merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama kota Labuha Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Sidang tersebut menghadirkan empat hakim yang berasal dari KY, yakni Jaja Ahmad Jayus, Maradaman Harahap, Joko Sasmito dan Farid Wajdi.
Selain itu ada juga tiga hakim yang berasal dari MA, yakni Purwosusilo, Edi Riadi dan Nurul Elmiyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.