Salin Artikel

Kenaikan Pendapatan dan Fasilitas Hakim Tak Mampu Hentikan Praktik Korupsi

Pasalnya, pada tahun 2012, pemerintah telah menaikkan hak keuangan dan fasilitas hakim yang dinilai cukup signifikan.

"Itu enggak bisa jadi alasan. Kalau itu dijadikan alasan, artinya dia berbohong. Itu enggak ada ceritanya. Hanya satu bagian kecil," ujar Suparman, di sela diskusi Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) terkait praktik korupsi di lembaga peradilan, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

Suparman mengatakan, pemerintah telah menaikkan standar pendapatan hakim melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Baca: Berantas Hakim Korup, KPK Diminta Terus Lakukan OTT

Berdasarkan Perppu itu, hakim yang ditugaskan di Pengadilan Tingkat Kelas II B atau 0 tahun mendapat penghasilan sebesar Rp 8,4 juta.

Jika hakim tersebut ditempatkan di sejumlah tempat seperti Papua, dia berhak mendapat tunjangan kemahalan sebesar Rp 10 juta.

"Jadi dia bisa dapat uang sekitar Rp 18,5 juta sebulan," kata Suparman.

Ketua Pengadilan Negeri mendapat penghasilan antara Rp 25 juta-Rp 27 juta per bulan.

Sementara, hakim di Pengadilan Tinggi memiliki penghasilan sekitar Rp 45 juta-Rp 46 juta, tergantung golongan dan masa kerja.

"Ketua Mahkamah Agung mengikuti belakangan setelah gaji hakim-hakim PN dan PT naik maka hakim MA baru naik di 2013 akhir," kata Suparman.

Baca: Hakim Agung Gayus Lumbuun Minta Ketua MA Mundur

"Ketua MA itu sekitar Rp 122 juta, wakilnya sekitar Rp 90 juta. Hakim agung rata-rata Rp 72 juta," ujar dia.

Menurut Suparman, kenaikan gaji hakim saat itu diakomodasi oleh KY berdasarkan usulan dari 400 hakim.

"Yang mengajukan usul kenaikan gaji saat itu ada sekitar 400 hakim," ujar akademisi dari Universitas Islam Indonesia itu.

Suparman menilai, maraknya kasus korupsi di lembaga peradilan karena upaya pencegahan yang dilakukan selama ini tidak menyentuh akar permasalahan.

Menurut dia, ada beberapa sektor yang jarang disentuh oleh Badan Pengawasan MA, seperti penanganan perkara di pengadilan dan praktik persidangan.

Sementara, jumlah sumber daya manusia di Bawas MA tidak sanggup mengawasi seluruh lembaga peradilan di bawahnya yang mencapai sekitar 800 lembaga peradilan di seluruh Indonesia.

Oleh sebab itu, kata Suparman, MA harus melibatkan lembaga-lembaga lain seperti KY dan KPK dalam melakukan pengawasan.

Ia berpendapat, operasi tangkap tangan (OTT) bisa menjadi salah satu metode yang ampuh untuk mengurangi praktik korupsi di lembaga peradilan, khususnya terhadap hakim.

"Lalu bagaimana mengeliminasi korupsi? OTT hsrus jalan terus, KPK harus didukung. KY harus terus bekerja sama dengan MA," kata Suparman.

Berdasarkan catatan Komisi Yudisial (KY), sejak 2009 terdapat 48 kasus pelanggaran kode etik hakim. Sebanyak 23 kasus di antaranya menyangkut gratifikasi atau suap.

Selain itu, menurut data Litbang KOMPAS, sejak 2014 hingga 2017, KPK telah menangkap enam panitera terkait dugaan kasus suap perkara di pengadilan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/19/07055771/kenaikan-pendapatan-dan-fasilitas-hakim-tak-mampu-hentikan-praktik-korupsi

Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke