Mengintip kinerja Polri
Berdasarkan data pemantauan yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Semester I Tahun 2017, dari 535 kantor kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia, ada 109 kasus korupsi yang ditangani.
Dari Januari hingga Agustus 2017, jumlah tersangka kasus korupsi di kepolisian mencapai 243 tersangka. Sementara, nilai kerugian negara yang ditangani mencapai Rp 530 miliar.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, efektivitas penanganan kasus korupsi tidak hanya dilihat berdasarkan kuantitas, tetapi juga kualitas.
"Sampai sejauh mana penegak hukum dapat menangkap aktor yang diduga menjadi master mind dalam tindak pidana korupsi. Selain itu, penting juga memetakan apa saja sebenarnya modus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum," kata Wana kepada Kompas.com, Rabu (18/10/2017).
Baca: Jokowi Akan Pimpin Rapat Kabinet Bahas Densus Tipikor
Menurut data ICW, dari 109 kasus yang ditangani Polri, 52 di antaranya bermodus pungutan liar.
Sebanyak 58 persen di antaranya belum masuk dalam proses persidangan.
Sementara, aktor yang banyak dijerat oleh kepolisian adalah aparatur sipil negara, pegawai negeri, swasta, dan masyarakat.
"Hal ini menjadi keraguan ketika munculnya wacana Densus Tipikor dengan melihat kinerja kepolisian yang belum optimal," kata Wana.
Belum diperlukan
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, Polri tidak perlu membentuk Densus Tipikor.
Menurut dia, saat ini cukup memaksimalkan kerja KPK, kepolisian, dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Kalla berpendapat, selama ini tanpa ada lembaga khusus, Polri tetap dapat menjalankan penegakan hukum di bidang penindakan korupsi.
Dalam pemberantasan korupsi, kata Kalla, perlu berhati-hati dan jangan sampai isu tersebut menakutkan para pejabat untuk membuat kebijakan.