Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Auditor BPK Samarkan Gratifikasi dalam Bentuk Tanah hingga Mobil Mewah

Kompas.com - 18/10/2017, 17:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli diduga menyamarkan uang yang diperoleh dari gratifikasi.

Uang senilai lebih dari Rp 10 miliar diubah bentuk menjadi berbagai aset.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Beberapa aset yang digunakan untuk menyamarkan berupa kendaraan mewah.

"Terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan harta kekayaan berupa uang Rp 10,5 miliar yang patut diduga hasil dari tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(baca: Auditor BPK Didakwa Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar dan Mobil Mini Cooper)

Menurut jaksa, pembelian aset tersebut diduga sebagai upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Tujuannya agar harta kekayaan yang berasal dari gratifikasi, seolah-olah bukan dari suatu kejahatan.

Sejak 2014 hingga 2017, Ali Sadli menerima penghasilan dari gaji dan tunjangan yang seluruhnya berjumlah Rp 935 juta.

Namun, ia diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 10,5 miliar dan 80.000 dollar Amerika Serikat.

Selain itu, ia diduga menerima hadiah berupa satu unit mobil Mini Cooper.

(baca: Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar)

Untuk menyamarkan uang korupsi, pada Mei 2015, Ali membeli sebidang tanah seluas 204 meter persegi serta satu unit bangunan rumah seluas 240 meter persegi di Kebayoran Sympony, Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangerang.

Aset yang dibeli senilai Rp 3,8 miliar itu atas nama istri Ali Sadli.

Kemudian, pada Juni 2016 hingga April 2017, Ali membeli sebidang tanah kavling seluas 258 meter persegi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan harga Rp 3,9 miliar. Pembelian menggunakan nama istri Ali Sadli.

Pada September 2015, Ali Sadli membeli satu unit Mercedes Benz Type C 250 AT tahun 2015, seharga Rp 879 juta. Pembelian mobil juga menggunakan nama istrinya.

Kemudian, pada 2 April 2016, Ali membeli satu unit Toyota Fortuner seharga Rp 494 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, pada Juni 2016 hingga Mei 2017 membeli satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon tahun 2014 seharga Rp 416 juta.

Kemudian, pada Oktober 2016, Ali Sadli membeli satu unit mobil Honda CR-V senilai Rp 481 juta. Pembayaran pembelian mobil dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, pada September 2016, Ali membeli satu unit Mercedes Benz type A seharga Rp 990 juta.

Menurut jaksa, pada tahun 2016, Ali membeli satu unit mobil Toyota Alphard Velfire melalui Choirul Anam, salah satu auditor BPK. Mobil tersebut senilai Rp 700 juta.

Kemudian, pada Februari 2017, Ali membayarkan sewa apartemen Casa Grande Jakarta sebesar Rp 200 juta dan biaya umroh sebesar Rp 40 juta untuk Salli Okilia.

Selanjutnya, pada April 2017, Ali membeli satu unit mobil BMW Premium Selection M2 Coupe F87/2016 Long Beach Blue seharga Rp 1,3 miliar.

Kemudian, pada 26 April 2017, Ali membeli satu unit mobil Honda All New Odyssey RC 17. Mobil tersebut senilai Rp 700 juta.

Terakhir, pada Mei 2017, Ali Sadli membayarkan keperluan Dwi Futhiayuni sebesar Rp 85 juta.

"Bahwa uang yang digunakan untuk membeli tanah tidak sebanding dengan penghasilan dan kekayaan terdakwa. Dengan demikian, asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah," kata jaksa KPK.

Atas perbuatan tersebut, Ali Sadli didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.




Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com