Salin Artikel

Auditor BPK Samarkan Gratifikasi dalam Bentuk Tanah hingga Mobil Mewah

Uang senilai lebih dari Rp 10 miliar diubah bentuk menjadi berbagai aset.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Beberapa aset yang digunakan untuk menyamarkan berupa kendaraan mewah.

"Terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan harta kekayaan berupa uang Rp 10,5 miliar yang patut diduga hasil dari tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(baca: Auditor BPK Didakwa Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar dan Mobil Mini Cooper)

Menurut jaksa, pembelian aset tersebut diduga sebagai upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Tujuannya agar harta kekayaan yang berasal dari gratifikasi, seolah-olah bukan dari suatu kejahatan.

Sejak 2014 hingga 2017, Ali Sadli menerima penghasilan dari gaji dan tunjangan yang seluruhnya berjumlah Rp 935 juta.

Namun, ia diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 10,5 miliar dan 80.000 dollar Amerika Serikat.

Selain itu, ia diduga menerima hadiah berupa satu unit mobil Mini Cooper.

(baca: Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar)

Untuk menyamarkan uang korupsi, pada Mei 2015, Ali membeli sebidang tanah seluas 204 meter persegi serta satu unit bangunan rumah seluas 240 meter persegi di Kebayoran Sympony, Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangerang.

Aset yang dibeli senilai Rp 3,8 miliar itu atas nama istri Ali Sadli.

Kemudian, pada Juni 2016 hingga April 2017, Ali membeli sebidang tanah kavling seluas 258 meter persegi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan harga Rp 3,9 miliar. Pembelian menggunakan nama istri Ali Sadli.

Pada September 2015, Ali Sadli membeli satu unit Mercedes Benz Type C 250 AT tahun 2015, seharga Rp 879 juta. Pembelian mobil juga menggunakan nama istrinya.

Kemudian, pada 2 April 2016, Ali membeli satu unit Toyota Fortuner seharga Rp 494 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, pada Juni 2016 hingga Mei 2017 membeli satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon tahun 2014 seharga Rp 416 juta.

Kemudian, pada Oktober 2016, Ali Sadli membeli satu unit mobil Honda CR-V senilai Rp 481 juta. Pembayaran pembelian mobil dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, pada September 2016, Ali membeli satu unit Mercedes Benz type A seharga Rp 990 juta.

Menurut jaksa, pada tahun 2016, Ali membeli satu unit mobil Toyota Alphard Velfire melalui Choirul Anam, salah satu auditor BPK. Mobil tersebut senilai Rp 700 juta.

Kemudian, pada Februari 2017, Ali membayarkan sewa apartemen Casa Grande Jakarta sebesar Rp 200 juta dan biaya umroh sebesar Rp 40 juta untuk Salli Okilia.

Selanjutnya, pada April 2017, Ali membeli satu unit mobil BMW Premium Selection M2 Coupe F87/2016 Long Beach Blue seharga Rp 1,3 miliar.

Kemudian, pada 26 April 2017, Ali membeli satu unit mobil Honda All New Odyssey RC 17. Mobil tersebut senilai Rp 700 juta.

Terakhir, pada Mei 2017, Ali Sadli membayarkan keperluan Dwi Futhiayuni sebesar Rp 85 juta.

"Bahwa uang yang digunakan untuk membeli tanah tidak sebanding dengan penghasilan dan kekayaan terdakwa. Dengan demikian, asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah," kata jaksa KPK.

Atas perbuatan tersebut, Ali Sadli didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.




https://nasional.kompas.com/read/2017/10/18/17170171/auditor-bpk-samarkan-gratifikasi-dalam-bentuk-tanah-hingga-mobil-mewah

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke