JAKARTA, KOMPAS.com - Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, tidak hanya didakwa menerima suap Rp 240 juta.
Rochmadi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar.
"Terdakwa menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar jaksa KPK Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Sejak 11 Maret 2014 hingga 2017, Rochmadi menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III BPK yang memiliki beberapa kewenangan.
Baca: Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri Didakwa Terima Suap Rp 240 Juta
Rochmadi memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara, serta riset dan teknologi.
Menurut jaksa, dalam kurun waktu Desember 2014 hingga Januari 2015, Rochmadi secara bertahap menerima gratifikasi dari berbagai pihak.
Pertama, pada 19 Desember 2014 menerima Rp 10 juta; pada 22 Desember 2014 menerima Rp 90 juta.
Kemudian, pada 19 Januari 2015, menerima Rp 380 juta; pada 20 Januari 2015 menerima Rp 1 miliar.
Baca: Ada Istilah "Filosofi Audit Firaun" dalam Percakapan Pimpinan dan Auditor BPK
Selain itu, pada 21 Januari 2015, menerima sebesar Rp 1 miliar dan Rp 300 juta. Pada tanggal yang sama, menerima lagi sebesar Rp 200 juta dan Rp 190 juta.
Kemudian, pada 22 Januari 2015, menerima Rp 330 juta.
"Bahwa sejak menerima uang, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari kerja, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam undang-undang," kata jaksa Takdir.
Dengan demikian, menurut jaksa, uang Rp 3,5 miliar tersebut harus dianggap sebagai suap.
Atas dugaan penerimaan gratifikasi itu, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.