JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli, tidak hanya didakwa menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 10,5 miliar dan 80.000 dollar Amerika Serikat.
Selain itu, ia diduga menerima hadiah berupa satu unit mobil Mini Cooper.
"Terdakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar jaksa KPK Muh Asri Irwan saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Menurut jaksa, selama 2014 hingga 2017, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya terdakwa menerima gratifikasi berupa uang dan barang-barang.
Baca: Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar
Pertama, pada Mei 2015, Ali menerima Rp 3,8 miliar. Beberapa di antaranya dari Apriyadi Malik dan Antonius Hengki Nursalim.
Kemudian, pada September 2015, Ali menerima Rp 879 juta. Pada April-Mei 2016, Ali menerima uang Rp 494 juta.
Selanjutnya, pada Juni 2016 hingga April 2017, Ali Sadli menerima uang Rp 383 juta. Kemudian, pada Juni 2016 hingga Mei 2017, Ali menerima uang Rp 416 juta.
Kemudian, pada Juli hingga Oktober 2016, Ali menerima Rp 481 juta. Pada September 2016, Ali menerima uang Rp 990 juta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan