Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Minta Pemda Awasi 22.116 Ormas di Daerah

Kompas.com - 18/10/2017, 14:50 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah diminta mengawasi keberadaan organsiasi kemasyarakatan (ormas) di daerah yang jumlahnya mencapai 22.116.

Data terakhir per 6 Juli 2017, total jumlah ormas yang ada di Indonesia sebanyak 344. 039. Rinciannya, ormas di tingkat provinsi 7.226 dan tingkat kabupaten/kota 14.890.

Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

"Daerah harus memahami kepengurusan ormas. Lingkupnya apa, cabangnya, pengurusnya, harus detil. Ormas di kabupaten/kota paling banyak. Ini harus dideteksi," kata Tjahjo.

Baca: Mendagri: Masih Ada Ormas dan Perorangan yang Ingin Ganti Pancasila

Tjahjo mengatakan, pemerintah pada dasarnya tidak otoriter dengan mengekang individu, warga negara untuk berhimpun, berserikat, dan membentuk kelompok atau ormas.

"Kita boleh bentuk ormas, parpol, yayasan, LSM, geng motor, geng becak, geng sepeda silakan. Tapi prinsipnya program harus jelas arahnya," kata Tjahjo.

Pada prinsipnya, kata Tjahjo, kelompok atau ormas tersebut harus sesuai dengan ideologi bangsa yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Undang-Undang 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Tapi AD/ART-nya harus setia dengan Pancasila. Bukan malah hidup di negara Pancasila, tapi ingin ganti Pancasila," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Baca: Perppu Ormas Perlu Didukung, tetapi Juga Harus Disempurnakan

Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah penggantian Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Tujuannya, agar pemerintah bisa mengambil sikap tegas terhadap ormas baik di pusat dan daerah yang terbukti ingin mengubah ideologi bangsa.

"Perppu ini bukan untuk menekan kelompok. Tapi negara wajib membuat aturan yang tegas untuk melindungi Indonesia. Perppu ini antisipasi bersama," kata Tjahjo.

Kompas TV Bagaimana kondisi terakhir di Kementerian Dalam Negeri? Kompas Petang akan membahasnyadengan Ditjen OTDA Sony Sumarsono.  


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com