Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Masih Ada Ormas dan Perorangan yang Ingin Ganti Pancasila

Kompas.com - 18/10/2017, 11:05 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyebut bahwa sampai saat ini masih ada kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) dan perorangan yang terang-terangan ingin mengganti ideologi bangsa.

Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo dalam acara Rakornas Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional, di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/10/2017).

"Orang boleh berdalih apapun juga, tapi bukti menyatakan bahwa masih ada kelompok, perorangan yang terang-terangan terbuka, ingin mengganti Pancasila," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, kelompok ormas dan perorangan tersebut membela diri mati-matian tak ingin dicap anti-Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca: Perppu Ormas Perlu Didukung, tetapi Juga Harus Disempurnakan

Namun, Tjahjo tidak menyebut siapa kelompok ormas dan perorangan yang dimaksud anti-Pancasila itu. 

"Orang itu terang-terangan membela diri dengan mati-matian, padahal pidatonya jelas," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Tjahjo menganggap bahwa kelompok ormas dan perorangan tersebut merupakan ancaman nyata terhadap keberlangsungan bangsa. 

"Itu contoh kecil, masuk ke perguruan tinggi, baiat mahasiswa kita, 10 tahun dibiarkan, ini ancaman bangsa ini," ujar dia.

Menurut Tjahjo, pemerintah memberikan kebebasan bagi setiap warga negara untuk membentuk organisasi kemasyarakatan (ormas).

Baca: Pembahasan Perppu Ormas Akan Dilanjutkan dengan Sejumlah Catatan

Dengan catatan, ideologi dan kegiatannya tidak menyimpang dari ideologi yang dianut oleh negara.

"Silakan ormas yang mau dakwah ya harus sesuai Al-Quran, yang Kristen, Hindu Budha silakan. Tapi jangan menyimpang dari aqidah yang ada, apalagi sampai mengubah Pancasila. Ini terang-terangan kita hadapi," kata politisi senior PDI Perjuangan ini. 

Tjahjo menambahkan, ancaman tersebut menjadi kewenangan semua pihak untuk menghadapinya, bukan hanya kewajiban TNI dan Polri.

"Ini bukan tanggung jawab TNI-Polri, tapi kita bersama. Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, UUD 1945 sudah final dan mati. UU beri kebebasan berhimpun berserikat, buat ormas apapun juga, tapi harus terikat dengan itu," kata dia.

Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Terpaksa pemerintah keluarkan Perppu. Ini bukan untuk menekan kelompok, tapi negara wajib buat aturan yang tegas untuk melindungi Indonesia. Jadi kita tidak dadakan buat Perppu tapi ini antispasi bersama," kata dia.

Kompas TV Anggota komisi II DPR RI menggelar rapat pembahasan PERPPU Ormas bersama sejumlah unsur dari pemerintah


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com