JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyebut bahwa sampai saat ini masih ada kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) dan perorangan yang terang-terangan ingin mengganti ideologi bangsa.
Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo dalam acara Rakornas Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional, di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/10/2017).
"Orang boleh berdalih apapun juga, tapi bukti menyatakan bahwa masih ada kelompok, perorangan yang terang-terangan terbuka, ingin mengganti Pancasila," kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, kelompok ormas dan perorangan tersebut membela diri mati-matian tak ingin dicap anti-Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca: Perppu Ormas Perlu Didukung, tetapi Juga Harus Disempurnakan
Namun, Tjahjo tidak menyebut siapa kelompok ormas dan perorangan yang dimaksud anti-Pancasila itu.
"Orang itu terang-terangan membela diri dengan mati-matian, padahal pidatonya jelas," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Tjahjo menganggap bahwa kelompok ormas dan perorangan tersebut merupakan ancaman nyata terhadap keberlangsungan bangsa.
"Itu contoh kecil, masuk ke perguruan tinggi, baiat mahasiswa kita, 10 tahun dibiarkan, ini ancaman bangsa ini," ujar dia.
Menurut Tjahjo, pemerintah memberikan kebebasan bagi setiap warga negara untuk membentuk organisasi kemasyarakatan (ormas).
Baca: Pembahasan Perppu Ormas Akan Dilanjutkan dengan Sejumlah Catatan
Dengan catatan, ideologi dan kegiatannya tidak menyimpang dari ideologi yang dianut oleh negara.
"Silakan ormas yang mau dakwah ya harus sesuai Al-Quran, yang Kristen, Hindu Budha silakan. Tapi jangan menyimpang dari aqidah yang ada, apalagi sampai mengubah Pancasila. Ini terang-terangan kita hadapi," kata politisi senior PDI Perjuangan ini.
Tjahjo menambahkan, ancaman tersebut menjadi kewenangan semua pihak untuk menghadapinya, bukan hanya kewajiban TNI dan Polri.
"Ini bukan tanggung jawab TNI-Polri, tapi kita bersama. Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, UUD 1945 sudah final dan mati. UU beri kebebasan berhimpun berserikat, buat ormas apapun juga, tapi harus terikat dengan itu," kata dia.
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Terpaksa pemerintah keluarkan Perppu. Ini bukan untuk menekan kelompok, tapi negara wajib buat aturan yang tegas untuk melindungi Indonesia. Jadi kita tidak dadakan buat Perppu tapi ini antispasi bersama," kata dia.