Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Tak Bisa Ikut Pemilu 2019, jika Data Sipol Tak Lengkap

Kompas.com - 06/10/2017, 18:40 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan mengingatkan agar partai politik mengikuti mekanisme yang ada agar bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu serentak 2019 mendatang.

Mekanisme tersebut salah satunya wajib untuk mengisi data partai pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

"Kenapa harus entry data dulu di Sipol dan baru bisa daftar. Dengan isi Sipol semua semakin jelas. Tidak ada lagi kondisi salah paham, sudah lengkap," kata Viryan di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Oleh karena itu, Viryan menegaskan bahwa semua parpol yang akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 wajib dan tidak terkecuali harus mengisi Sipol terlebih dulu.

(Baca: Mulai Senin, Partai Politik Bisa Input Data di Sipol )

Jika tidak, maka parpol dipastikan akan absen di Pemilu mendatang. Sama halnya jika parpol tidak melengkapi 100 persen data kepartaiannya di Sipol, maka akan gugur tak bisa ikut Pemilu 2019.

"Pendaftaran tidak kita terima. Prinsipnya sesuai dengan regulasi yang sudah ada harus selesai menginput dulu ke Sipol, baru kemudian mendaftar," kata Viryan.

"Jadi tidak ada kalau belum lengkap nanti yang sisanya nyusul. Nanti kalau sebagian dulu, terus nyusul lagi, sebagian lagi dikhawatirkan nanti dokumennya tercerai berai," lanjut dia.

Viryan menambahkan, sampai hari ini baru 30 dari 73 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengisi data partainya pada Sipol KPU RI.

(Baca: Pendaftaran Dibuka, Belum Ada Parpol yang Daftar sebagai Peserta Pemilu 2019)

Ke-30 partai ini merupakan bagian dari 37 parpol yang telah mendapatkan username dan password akun Sipol dari KPU.

Padahal, sejak 18 September 2017, parpol sudah bisa melakukan pengisian data partai melalui Sipol KPU RI dengan batas akhir input hingga 16 Oktober 2017.

"Tiga puluh parpol tersebut sebagian besar hampir selesai input datanya. Rinciannya, 23 parpol nasional, 7 partai lokal di Aceh," kata Viryan.

Input data melalui Sipol tersebut, merupakan mekanisme yang wajib dilalui parpol agar bisa mendaftar untuk ikut Pemilu 2019.

Pada Sipol, parpol harus mengisi data mengenai kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; data anggota tingkat kabupaten/kota; dan data pendukung seperti SK Kemenkumham, lambang partai, serta nomor rekening dan data lainnya.

Kompas TV SMRC: Menuju Pemilu 2019, Jokowi & PDI-P Teratas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com