Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Lolos sebagai Peserta Pemilu 2019? Ini Pesan KPU untuk Parpol

Kompas.com - 02/10/2017, 21:22 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar partai politik memerhatikan kelengkapan syarat administrasi pada saat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Pendaftaran tersebut baru akan dibuka pada Selasa (3/10/2017) besok hingga Senin (16/10/2017) mendatang.

Hal itu diungkapkan, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (2/10/2017).

"Ketika parpol daftar, itu yang diperiksa KPU adalah kelengkapan syarat. Lengkap apa tidak. Kalau belum lengkap ya belum boleh daftar," kata dia.

Baca juga: Soal Verifikasi Parpol, KPU Diingatkan Jangan Bikin Aturan Diskriminatif

Jika syarat yang diwajibkan belum lengkap, maka KPU berhak menolak parpol tersebut untuk melakukan pendaftaran hingga syarat dipenuhi. 

"Harus dilengkapi dulu sampai hari terakhir pendaftaran, baru diterima. Kalau tidak ya, tidak bisa mendaftar. Dokumen persyaratan harus lengkap," kata Hasyim.

"Kalau belum lengkap maka mohon maaf belum bisa mendaftar. Berkas dibawa pulang dulu baru dilengkapi," tambah dia.

Sebaliknya, jika dianggap lengkap, parpol akan diberikan formulir tanda terima oleh KPU dan berhak lanjut ke tahapan berikutnya yakni penelitian administrasi.

"Jadi KPU akan memeriksa kebenaran dokumen, keabsahan dokumen," ujar dia.

Pada tahap penelitian administrasi, parpol wajib lolos agar bisa ikut Pemilu 2019 mendatang. 

"Kalau gugur ya selesai. Tapi prinsipnya ketika dilakukan penelitian administrasi kan kemungkinannya dua, yakni sudah atau belum memenuhi syarat," ujar Hasyim.

Baca: 
Partai Lama Tak Perlu Verifikasi Faktual

Menurut Hasyim, jika dalam tahap penelitian administrasi ditemukan kekurangan, KPU akan memberi peluang perbaikan syarat administrasi.

Waktunya mulai 18 November 2017 hingga 1 Desember 2017.

"Bagi yang belum penuhi syarat agar perbaiki dulu. Yakni lakukan administrasi ulang. Ini yang menentukan memenuhi syarat apa enggak," kata dia.

"Kalau sudah memenuhi syarat akan ditetapkan memenuhi syarat secara administrasi dan dilanjutkan verifikasi faktual. Tapi kalau perbaikan tetap saja tak penuhi syarat maka selesai berhenti di situ," papar Hasyim.

Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 dilakukan dalam empat tahap sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 yakni tahap pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu 2019.

Masa pendaftaran berlangsung pada 3 Oktober-16 Oktober 2017, mulai pukul 08.00-16.00 WIB untuk hari pertama hingga hari ke-13.

Sementara, untuk hari ke-14, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-24.00 WIB.

Kompas TV KPU Desak DPR Sahkan UU Pemilu


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com