Partai Golkar misalnya, tegas mendukung Perppu Ormas. Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menuturkan, Perppu Ormas diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah menghadapi berbagai kemungkinan yang dilakukan ormas-ormas tertentu. Baik sentimen keagamaan maupun sentimen paham-paham lainnya.
"Standing point Partai Golkar atau Fraksi Partai Golkar saya kira jelas, bahwa Partai Golkar mendukung terhadap keberadaan Perppu ormas ini," ucapnya.
(Baca: Perppu Ormas Dinilai sebagai Ketegasan Pemerintah Jaga Keutuhan Bangsa)
Adapun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih akan melihat perkembangan pembahasan. Anggota Komisi II dari Fraksi PPP, Ahmad Baidowi mengatkan, sekalipun perppu tersebut nantinya diterima namun perlu diberikan catatan untuk segera direvisi.
"Perppu Ormas itu menolak atau menerima. Menambah konten-konten kan belum memungkinkan. Jadi bisanya kalau pun harus diterima ya dengan catatan, catatannya direvisi dilengkapi, yang (pembubaran lewat) pengadilan salah satunya," ujar Baidowi.
Meski masih melihat dinamika pembahasan, namun PPP enggan menolak perppu tersebut.
"Ya enggak bisa, kalau menolak kan kembali ke undang-undang lama," kata dia.
Adapun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai Perppu Ormas harus diikuti dengan revisi Undang-Undang Ormas.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Lukman Edy menyampaikan, terutama pasal mengenai peran pengadilan dalam pembubaran ormas. Menurut dia, mekanisme pembubaran melalui pengadilan tetap harus ada meskipun prosesnya cenderung lama.
"Kalau pemerintah dalam pembicaraan tidak mau revisi, baru tolak," kata dia.
Adapun dalam pembahasannya, sejumlah pihak akan diundang oleh Komisi II, di antaranya Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), dan Menteri Agama. Komisi II juga alan mengundang sejumlah ormas, baik dari pihak yang pro maupun kontra terhadap Perppu Ormas.
Tiga daerah juga akan dikunjungi untuk menyerap aspirasi masyarakat, yakni Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.