JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, PAN menangkap ada kekhawatiran di masyarakat terkait kemunculan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Oleh karena itu, PAN akan menyampaikan hal tersebut dalam pembahasan bersama pemerintah di Komisi II DPR.
Ia tak mempermasalahkan jika nantinya dinilai berbeda dengan sikap pemerintah dan partai koalisi lainnya.
"Ya kan kami berikan masukan yang baik. Boleh kan?" ujar Zulkifli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Baca: Pembahasan Perppu Ormas di DPR Juga Libatkan Panglima TNI dan Kapolri, Apa Alasannya?
Meski demikian, ia menghormati langkah pemerintah yang telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia melalui Perppu tersebut.
Menurut dia jika pemerintah memiliki bukti yang kuat terkait adanya organisasi anti-Pancasila memang harus dibubarkan.
Zulkifli mengatakan, pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak yang muncul dari penerapan Perppu tersebut jika nantinya disahkan sebagai undang-undang.
"Kita lihat nanti. Kita pokoknya gimana masyarakat itu dengan implikasi Perppu itu. Kan undang-undang udah ada. Tambah Perppu ini. Itu yang kita sikapi betul. Bahwa ada organisasi apapun yang menentang Pancasila dibubarkan kita setuju, enggak ada masalah," lanjut Zul.