Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Menteri Agama Tak Cabut Izin PT First Travel Sejak Maret 2017

Kompas.com - 04/10/2017, 20:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui bahwa Kementerian Agama membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mencabut izin operasional PT First Travel.

Alasannya, banyak hal yang harus dipertimbangkan.

Ia menjelaskan, sebelumnya tidak ada persoalan pada PT First Travel sehingga perusahaan tersebut mendapat perpanjangan izin operasional.

Berbagai persoalan mulai terungkap sekitar akhir Februari atau awal Maret 2017.

"Ada sebagian warga mengadu bahwa telah ditelantarkan," kata Lukman dalam pertemuan bersama Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2017).

Baca: Cegah Kasus First Travel Terulang, Ini Catatan Ombudsman untuk Kemenag

Adapun salah satu bentuk penelantaran itu, yakni jadwal pemberangkatan dan kepulangan yang tidak tepat waktu.

Hal itu karena ketidakjelasan First Travel memesan maskapai yang digunakan untuk mengangkut jemaah.

Setelah itu, lanjut Lukman, Kementerian Agama menyadari bahwa laporan-laporan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan klarifikasi berbagai pihak.

Akan tetapi, saat proses itu tengah berjalan, ada sebagian jemaah meminta agar izin operasional PT First Travel tidak dicabut.

Sebab, mereka masih berharap diberangkatkan umrah dengan cara perubahan jadwal (reschedule) atau pengembalian uang (refund).

"Yang meminta agar Kemenag tidak cepat-cepat mencabut izin itu adalah korban, karena dalam persepsi mereka, ketika izin dicabut maka First Travel enggak bisa melakukan rescheduling dan refund karena sebagai sebuah perusahaan dia dicabut izinnya," kata Lukman.

Baca juga: Cegah Perang Harga, Kementerian Agama Kaji Batas Minimal Biaya Umrah

Kemudian, Kemenag melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah didalami, persoalan yang ditemukan sangat kompleks sehingga pada akhirnya izin operasional PT First Travel dicabut.

Menurut Lukman, langkah ini untuk menghindari semakin banyknya warga yang merasa dirugikan.

Halaman:


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com