JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui bahwa Kementerian Agama membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mencabut izin operasional PT First Travel.
Alasannya, banyak hal yang harus dipertimbangkan.
Ia menjelaskan, sebelumnya tidak ada persoalan pada PT First Travel sehingga perusahaan tersebut mendapat perpanjangan izin operasional.
Berbagai persoalan mulai terungkap sekitar akhir Februari atau awal Maret 2017.
"Ada sebagian warga mengadu bahwa telah ditelantarkan," kata Lukman dalam pertemuan bersama Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2017).
Baca: Cegah Kasus First Travel Terulang, Ini Catatan Ombudsman untuk Kemenag
Adapun salah satu bentuk penelantaran itu, yakni jadwal pemberangkatan dan kepulangan yang tidak tepat waktu.
Hal itu karena ketidakjelasan First Travel memesan maskapai yang digunakan untuk mengangkut jemaah.
Setelah itu, lanjut Lukman, Kementerian Agama menyadari bahwa laporan-laporan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan klarifikasi berbagai pihak.
Akan tetapi, saat proses itu tengah berjalan, ada sebagian jemaah meminta agar izin operasional PT First Travel tidak dicabut.
Sebab, mereka masih berharap diberangkatkan umrah dengan cara perubahan jadwal (reschedule) atau pengembalian uang (refund).
"Yang meminta agar Kemenag tidak cepat-cepat mencabut izin itu adalah korban, karena dalam persepsi mereka, ketika izin dicabut maka First Travel enggak bisa melakukan rescheduling dan refund karena sebagai sebuah perusahaan dia dicabut izinnya," kata Lukman.
Baca juga: Cegah Perang Harga, Kementerian Agama Kaji Batas Minimal Biaya Umrah
Kemudian, Kemenag melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah didalami, persoalan yang ditemukan sangat kompleks sehingga pada akhirnya izin operasional PT First Travel dicabut.
Menurut Lukman, langkah ini untuk menghindari semakin banyknya warga yang merasa dirugikan.
"Demi kemaslahatan karena terus melakukan promosi bahkan menawarkan harga Rp 8 juta untuk umrah, ini sesuatu yang mustahil. Akhirnya 1 Agustus 2017 baru dicabut," kata Lukman.
Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.
Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.
Perusahaan itu dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Kepolisian telah menahan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.