Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Menteri Agama Tak Cabut Izin PT First Travel Sejak Maret 2017

Kompas.com - 04/10/2017, 20:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui bahwa Kementerian Agama membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mencabut izin operasional PT First Travel.

Alasannya, banyak hal yang harus dipertimbangkan.

Ia menjelaskan, sebelumnya tidak ada persoalan pada PT First Travel sehingga perusahaan tersebut mendapat perpanjangan izin operasional.

Berbagai persoalan mulai terungkap sekitar akhir Februari atau awal Maret 2017.

"Ada sebagian warga mengadu bahwa telah ditelantarkan," kata Lukman dalam pertemuan bersama Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2017).

Baca: Cegah Kasus First Travel Terulang, Ini Catatan Ombudsman untuk Kemenag

Adapun salah satu bentuk penelantaran itu, yakni jadwal pemberangkatan dan kepulangan yang tidak tepat waktu.

Hal itu karena ketidakjelasan First Travel memesan maskapai yang digunakan untuk mengangkut jemaah.

Setelah itu, lanjut Lukman, Kementerian Agama menyadari bahwa laporan-laporan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan klarifikasi berbagai pihak.

Akan tetapi, saat proses itu tengah berjalan, ada sebagian jemaah meminta agar izin operasional PT First Travel tidak dicabut.

Sebab, mereka masih berharap diberangkatkan umrah dengan cara perubahan jadwal (reschedule) atau pengembalian uang (refund).

"Yang meminta agar Kemenag tidak cepat-cepat mencabut izin itu adalah korban, karena dalam persepsi mereka, ketika izin dicabut maka First Travel enggak bisa melakukan rescheduling dan refund karena sebagai sebuah perusahaan dia dicabut izinnya," kata Lukman.

Baca juga: Cegah Perang Harga, Kementerian Agama Kaji Batas Minimal Biaya Umrah

Kemudian, Kemenag melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah didalami, persoalan yang ditemukan sangat kompleks sehingga pada akhirnya izin operasional PT First Travel dicabut.

Menurut Lukman, langkah ini untuk menghindari semakin banyknya warga yang merasa dirugikan.

"Demi kemaslahatan karena terus melakukan promosi bahkan menawarkan harga Rp 8 juta untuk umrah, ini sesuatu yang mustahil. Akhirnya 1 Agustus 2017 baru dicabut," kata Lukman.

Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.

Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.

Perusahaan itu dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.

Kepolisian telah menahan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.

Kompas TV Ombudsman Republik Indonesia telah minta pemerintah untuk tidak lepas tangan dalam kasus penipuan travel umrah First Travel.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com