Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai Hak Angket DPR Tak Proporsional dan Hilang Rasionalitas

Kompas.com - 28/09/2017, 15:57 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief mengatakan, penggunaan hak angket menjadi bias apabila substansi penegakan hukum dibawa ke ranah politik.

Seharusnya, substansi yang terkait perkara pidana diproses dalam area hukum melalui sistem peradilan pidana.

"Memahami konteks tersebut, maka penggunaan angket oleh DPR terhadap KPK menjadi tidak proporsional dan kehilangan pijakan rasionalitasnya," ujar Laode saat membacakan keterangan KPK saat sidang uji materi terkait hak angket di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).

Laode menjelaskan, Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) seharusnya dimaknai secara limitatif imperatif.

Artinya, hak itu berlaku untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang yang dilaksanakan oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.

(Baca juga: KPK: Sulit Menangkap Ide Positif di Balik Pansus Angket DPR)

Sehingga hak angket seharusnya tidak dapat dikenakan terhadap subyek lain, yakni KPK.

Selain itu, menurut Laode, pengunaan hak angket harus berdasarkan pemilahan isu atau persoalan yang secara rasional dapat diperiksa melalui mekanisme angket.

Berdasarkan penjelasan Pasal 79 Ayat (3) UU MD3, penggunaan hak angket dibatasi hanya pada soal-soal penting, strategis, berdampak luas dan tidak berkaitan dengan substansi penegakan hukum.

Di sisi lain, Laode menilai persoalan yang diuji dalam Pansus Angket KPK oleh DPR tidak memiliki metode uji yang baku sebagaimana mekanisme hukum.

"Substansi pemeriksaan dapat terus berkembang tanpa ujung dan pangkal yang pasti. Penggiringan opini dan berbagai manuver politik dapat dilakukan tanpa perlu bersandar pada validitas bukti serta cara pengujiannya," kata Laode.

"Menjadi bias apabila substansi yang terkait dengan penegakan hukum dibawa ke ranah politik seperti apa yang sedang kita saksikan saat ini," ujar dia.

Kompas TV Drama Seteru Pansus DPR & KPK Terus Memanas (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com