Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: KPK Berhak Cegah Saksi Bepergian ke Luar Negeri

Kompas.com - 27/09/2017, 15:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Widyaiswara Badan Diklat Kejaksaan, Adnan Paslyadja, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi dan instansi hukum lain berhak melakukan pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri terkait suatu tindak pidana, meski statusnya masih saksi.

Hal itu tercantum dalam Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam undang-undang tersebut, tidak disebutkan status orang yang dicegah apakah masih saksi atau tersangka.

"Setiap orang bisa saja (dicegah). Seseorang bisa dicegak itu orang yang diperlukan keterangannya untuk memberi terang perkara tersebut," ujar Adnan dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

(baca: Dari Kursi Pengunjung, Ketua KPK Pantau Sidang Praperadilan Setya Novanto)

Pencegahan merupakan pertimbangan subjektif penyidik, dikhawatirkan seseorang melarikan diri ke luar negeri jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan dalam proses hukum.

Oleh karena itu, keterangan orang-orang yang dicegah sudah pasti memiliki peran penting dalam kasus itu.

Ada anggapan pencegahan ke luar negeri berpotensi melanggar hak asasi manusia. Namun, kata Adnan, upaya paksa apapun atas nama hukum pasti melanggar hak asasi.

"Menahan orang melanggar HAM. Sepanjang ada alasan penahanan, sepanjang ada alasan hukumnya," kata Adnan.

Lagipula, kata Adnan, ada jangka waktu pencegahan, yakni enam bulan.

(baca: Pengacara: KPK Sewenang-wenang Cegah Novanto ke Luar Negeri)

Sebelumnya, tim pengacara Novanto, dalam poin keberatannya, mempermasalahkan pencegahan Novanto oleh pihak Imigrasi.

KPK dianggap sewenang-wenang dengan memasukkan nama kliennya dalam daftar cegah.

Pengacara Novanto, Agus Trianto, mengatakan, status Novanto saat itu merupakan saksi dari tersangka pengusaha Andi Agustinus dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

(baca: Romli Atmasasmita Nilai KPK Tergesa-gesa Tetapkan Novanto Jadi Tersangka)

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com