Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan, KPK Beberkan Peran Novanto dalam Kasus e-KTP

Kompas.com - 22/09/2017, 17:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

Masih pada tahun yang sama, Novanto mengarahkan Irman agar mengikuti perkembangan pembahasan anggaran e-KTP melalui Andi.

Padahal, Novanto tahu akan terjadi konflik kepentingan jika Andi sebagai pihak pelaksana proyek dilibatkan dalam pembahasan.

Novanto juga mempertemukan Andi dengan Ketua Komisi II saat itu, Chairuman Harahap. Pertemuan ditindaklanjuti Andi dengan bertemu di ruangan Chairuman agar pembahasan anggaran e-KTP berjalan lancar.

Andi kemudian memberi uang 1,2 juta dollar untuk anggota Komisi II melalui Sugiharto.

"Pemohon dengan menggunakan pengaruhnya sebagai ketua fraksi dengan pengaruhnya melibatkan pengusaha untuk melancarkan pembahasan anggaran," kata Setiadi.

Di samping itu, kata Setiadi, Novanto juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dengan menemui vendor yang diperkenalkan Andi. Ia turut menentukan jenis dan barang harga sehingga terjadi pemahalan harga dalam pengadaan.

(Baca juga: KPK Duga Novanto Gunakan Andi Narogong dalam Proyek E-KTP)

Novanto juga ditengarai punya konflik kepentingan dalam proyek e-KTP. Ia merupakan pemilik PT Murakabi Sejahtera, salah satu konsorsium pemenang lelang proyek e-KTP.

Novanto dan Andi juga pernah bertemu dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazarudin.

Dalam pertemuan itu, Anas minta realisasi commitment fee sebesar 35 persen dari keuntungan bersih. Novanto menyanggupinya dan menjanjikan 3 juta dollar AS.

"Sebagai kompensasi, pemohon Setya Novanto sepakat dengan Andi bahwa pemohon (Novanto) akan mendapatkan fee dari proyek. Pemohon juga pernah minta fee ke anggota konsorsium," kata Setiadi.

Fee tersebut bersumber dari keuangan negara yang seharusnya dialokasikan untuk proyek e-KTP. Oleh karena itu, Novanto dianggap turut serta melakukan perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian negara 2,3 triliun.

"Dapat disimpulkan terjadi kerjasama erat dan secara sadar antara pemohon (Novanto) dengan pelaku lain dalam penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP. Adanyanya kesatuan kehendak dan kesatuan perbuatan fisik yang mendukung satu sama lain dalam mewujudkan delik," kata Setiadi.

Kompas TV Diah Anggraini merupakan mantan Sekjen Kemendagri menyatakan, diajak salah satu terpidana kasus korupsi KTP elektronik untuk bertemu Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com