Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Rekomendasikan KPU Batalkan Calon Petahana Bupati Jayapura

Kompas.com - 21/09/2017, 16:57 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menemukan dugaan pelanggaran di tiga TPS selama pilkada Jakarta putaran kedua.

Ketika itu Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya memerintahkan KPU kabupaten Boalemo, provinsi Gorontalo, menerbitkan putusan tidak memenuhi syarat (TMS) bagi pasangan calon bupati-wakil bupati Rum Pagau-Lahmudin Hambali.

"Kami memperhatikan putusan MA yang berkaitan dengan kasus yang serupa, yang sama terjadi. Jadi kasus ini bukan kasus yang pertama terkait dengan pembatalan kepersertaan calon di Pilkada," kata Fritz.

"MA pernah mengeluarkan putusan yang sama. Cuma perbedaannya dengan apa yang kami putuskan kemarin. Ini rekomendasi dikeluarkan oleh Bawaslu kepada KPU untuk membatalkan Mathius Awitauw," tambah dia.

Meski demikian, kata Fritz rekomendasi pembatalan ini hanya berlaku untuk Mathius Awitauw seorang dan tidak untuk calon wakil bupati Jayapura Giri Wijayantoro.

"Ini tidak berarti membatalkan keduanya. Tapi hanya meminta membatalkan satu saja yaitu Mathius Awitauw," ujar Fritz.

Fritz pun berharap juga kepada kepala daerah yang akan maju kembali dalam Pilkada 2018 berhati-hati dalam melakukan proses mutasi jabatan pegawai pemerintahannya.

"Agar berhati-hati dalam melakukan proses pergantian mutasi. Karena kami akan sangat memperhatikan setiap mutasi sesuai dengan pasal 71 ayat 2 UU Pilkada," tegas dia.

Banding Pembatalan Calon di PTUN

Abhan mengatakan, meski dibatalkan oleh KPU berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu RI, Mathius Awitauw bisa mengajukan gugatan atau banding atas pembatalan statusnya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hanya saja untuk rekomendasi Bawaslu RI bersifat final, berbeda dengan surat keputusan pembatalan yang dikeluarkan oleh KPU bisa untuk digugat.

"Yang berkewajiban menjelaskan persoalan SK pembatalan terhadap yang bersangkutan dan diberikan melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN itu KPU," kata Abhan.

Termasuk kata Abhan, jika gugatan Mathius Awitauw ke PTUN ditolak, apakah wakilnya yakni Giri Wijayantoro berhak menempati kursi sebagai orang nomor satu di kabupaten Jayapura.

"Saya kira persoalan itu nanti KPU yang mengaturnya, di PKPU kan sudah diatur. Jadi saya kira kewenangan ini KPU. Kami tidak terlalu jauh karena itu ranah KPU," tutup Abhan.

Diketahui Mathius Awitauw, mengganti Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor: SK.821.2.09-09, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor: SK.821.2-40, dan Direktur RSUD Yowari melalui Keputusan Nomor : SK.821-2-10 pada tanggal 29 Agustus 2017.

Mathius seharusnya telah memenangkan pada proses Pilkada Kabupaten Jayapura, 15 Februari 2017. Namun, karena ada dugaan pelanggaran, maka KPUD Jayapura memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Pemungutan suara ulang pemilihan Bupati Jayapura pun dilakukan di 229 dari 348 TPS yang tersebar di 19 distrik pada 23 Agustus 2017. Saat ini, proses pemilihan masih dalam tahap rekapitulasi suara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com