Ketika itu Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya memerintahkan KPU kabupaten Boalemo, provinsi Gorontalo, menerbitkan putusan tidak memenuhi syarat (TMS) bagi pasangan calon bupati-wakil bupati Rum Pagau-Lahmudin Hambali.
"Kami memperhatikan putusan MA yang berkaitan dengan kasus yang serupa, yang sama terjadi. Jadi kasus ini bukan kasus yang pertama terkait dengan pembatalan kepersertaan calon di Pilkada," kata Fritz.
"MA pernah mengeluarkan putusan yang sama. Cuma perbedaannya dengan apa yang kami putuskan kemarin. Ini rekomendasi dikeluarkan oleh Bawaslu kepada KPU untuk membatalkan Mathius Awitauw," tambah dia.
Meski demikian, kata Fritz rekomendasi pembatalan ini hanya berlaku untuk Mathius Awitauw seorang dan tidak untuk calon wakil bupati Jayapura Giri Wijayantoro.
"Ini tidak berarti membatalkan keduanya. Tapi hanya meminta membatalkan satu saja yaitu Mathius Awitauw," ujar Fritz.
Fritz pun berharap juga kepada kepala daerah yang akan maju kembali dalam Pilkada 2018 berhati-hati dalam melakukan proses mutasi jabatan pegawai pemerintahannya.
"Agar berhati-hati dalam melakukan proses pergantian mutasi. Karena kami akan sangat memperhatikan setiap mutasi sesuai dengan pasal 71 ayat 2 UU Pilkada," tegas dia.
Banding Pembatalan Calon di PTUN
Abhan mengatakan, meski dibatalkan oleh KPU berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu RI, Mathius Awitauw bisa mengajukan gugatan atau banding atas pembatalan statusnya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hanya saja untuk rekomendasi Bawaslu RI bersifat final, berbeda dengan surat keputusan pembatalan yang dikeluarkan oleh KPU bisa untuk digugat.
"Yang berkewajiban menjelaskan persoalan SK pembatalan terhadap yang bersangkutan dan diberikan melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN itu KPU," kata Abhan.
Termasuk kata Abhan, jika gugatan Mathius Awitauw ke PTUN ditolak, apakah wakilnya yakni Giri Wijayantoro berhak menempati kursi sebagai orang nomor satu di kabupaten Jayapura.
"Saya kira persoalan itu nanti KPU yang mengaturnya, di PKPU kan sudah diatur. Jadi saya kira kewenangan ini KPU. Kami tidak terlalu jauh karena itu ranah KPU," tutup Abhan.
Diketahui Mathius Awitauw, mengganti Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor: SK.821.2.09-09, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor: SK.821.2-40, dan Direktur RSUD Yowari melalui Keputusan Nomor : SK.821-2-10 pada tanggal 29 Agustus 2017.
Mathius seharusnya telah memenangkan pada proses Pilkada Kabupaten Jayapura, 15 Februari 2017. Namun, karena ada dugaan pelanggaran, maka KPUD Jayapura memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Pemungutan suara ulang pemilihan Bupati Jayapura pun dilakukan di 229 dari 348 TPS yang tersebar di 19 distrik pada 23 Agustus 2017. Saat ini, proses pemilihan masih dalam tahap rekapitulasi suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.