Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Rekomendasikan KPU Batalkan Calon Petahana Bupati Jayapura

Kompas.com - 21/09/2017, 16:57 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan kepersertaan calon bupati Jayapura, Mathius Awitauw kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Alasannya, calon petahana di Pilkada kabupaten Jayapura itu melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Jayapura.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan bahwa ia menerima laporan terkait pelanggaran calon bupati dengan nomor urut 2 itu pada (5/9/2017) lalu dari calon bupati nomor urut 3 Jayapura Godlief Ohee.

Atas laporan itu, Bawaslu pun melakukan pemeriksaan tehadap pihak-pihak terkait, antara lain pelapor, terlapor, saksi serta meminta pendapat ahli dari akademisi.

(Baca: Jelang Pemilu, Bawaslu Luncurkan Logo Baru)

"Setelah kami mengumpulkan fakta fakta, kami melakukan kajian dan melakukan pleno. Putusan kami atas laporan itu, Mathius Awitauw melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) UU 10 tahun 2016," kata Abhan di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (21/9/2017).

Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada itu menyatakan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Bawaslu RI mengambil kesimpulan, bahwa dugaan laporan itu memenuhi syarat. Sanksinya kami kemarin sudah keluarkan surat rekomendasi pembatalan peserta ke KPU RI," kata dia.

Bawaslu berharap, KPU segera menindaklanjuti surat rekomendasi yang dikirim lembaganya tersebut, dan diteruskan lagi ke KPU Provinsi Papua untuk membatalkan calon kepala daerah itu.

"Agar KPU RI menindaklanjuti ke KPU provinsi Papua membatalkan petahana Mathius Awitauw sebagai calon bupati," tegas Abhan.

Sementara itu anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan bahwa saat ini Mathius Awitauw masih menjabat sebagai bupati kabupaten Jayapura periode 2012-2017 yang akhir masa jabatannya berakhir Oktober nanti.

"Kami hati-hati melakukan penanganan pelanggaran ini. Harapannya agar keputusan yang diambil sesuai keputusan fakta hukum, terhindar dari masalah pengambil keputusan," kata dia.

Dengan kasus ini ia pun mengingatkan, agar petahana yang maju kembali di Pilkada untuk hati-hati menggunakan kekuasaannya dengan tidak semena-mena.

"Kepada petahan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang kepada ASN. Untuk ASN sendiri sebenarnya dimaksud untuk melindungi hak-hak konstitusional dan menjaga netralitas ASN," ujar Dewi.

Lainnya, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan kasus di kabupaten Jayapura itu bukanlah kali pertama yang terjadi di Indonesia. Kasus yang sama pernah terjadi di kabupaten Bogor, Gorontalo pada Pilkada 2015.

Ketika itu Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya memerintahkan KPU kabupaten Boalemo, provinsi Gorontalo, menerbitkan putusan tidak memenuhi syarat (TMS) bagi pasangan calon bupati-wakil bupati Rum Pagau-Lahmudin Hambali.

"Kami memperhatikan putusan MA yang berkaitan dengan kasus yang serupa, yang sama terjadi. Jadi kasus ini bukan kasus yang pertama terkait dengan pembatalan kepersertaan calon di Pilkada," kata Fritz.

"MA pernah mengeluarkan putusan yang sama. Cuma perbedaannya dengan apa yang kami putuskan kemarin. Ini rekomendasi dikeluarkan oleh Bawaslu kepada KPU untuk membatalkan Mathius Awitauw," tambah dia.

Meski demikian, kata Fritz rekomendasi pembatalan ini hanya berlaku untuk Mathius Awitauw seorang dan tidak untuk calon wakil bupati Jayapura Giri Wijayantoro.

"Ini tidak berarti membatalkan keduanya. Tapi hanya meminta membatalkan satu saja yaitu Mathius Awitauw," ujar Fritz.

Fritz pun berharap juga kepada kepala daerah yang akan maju kembali dalam Pilkada 2018 berhati-hati dalam melakukan proses mutasi jabatan pegawai pemerintahannya.

"Agar berhati-hati dalam melakukan proses pergantian mutasi. Karena kami akan sangat memperhatikan setiap mutasi sesuai dengan pasal 71 ayat 2 UU Pilkada," tegas dia.

Banding Pembatalan Calon di PTUN

Abhan mengatakan, meski dibatalkan oleh KPU berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu RI, Mathius Awitauw bisa mengajukan gugatan atau banding atas pembatalan statusnya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hanya saja untuk rekomendasi Bawaslu RI bersifat final, berbeda dengan surat keputusan pembatalan yang dikeluarkan oleh KPU bisa untuk digugat.

"Yang berkewajiban menjelaskan persoalan SK pembatalan terhadap yang bersangkutan dan diberikan melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN itu KPU," kata Abhan.

Termasuk kata Abhan, jika gugatan Mathius Awitauw ke PTUN ditolak, apakah wakilnya yakni Giri Wijayantoro berhak menempati kursi sebagai orang nomor satu di kabupaten Jayapura.

"Saya kira persoalan itu nanti KPU yang mengaturnya, di PKPU kan sudah diatur. Jadi saya kira kewenangan ini KPU. Kami tidak terlalu jauh karena itu ranah KPU," tutup Abhan.

Diketahui Mathius Awitauw, mengganti Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor: SK.821.2.09-09, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor: SK.821.2-40, dan Direktur RSUD Yowari melalui Keputusan Nomor : SK.821-2-10 pada tanggal 29 Agustus 2017.

Mathius seharusnya telah memenangkan pada proses Pilkada Kabupaten Jayapura, 15 Februari 2017. Namun, karena ada dugaan pelanggaran, maka KPUD Jayapura memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Pemungutan suara ulang pemilihan Bupati Jayapura pun dilakukan di 229 dari 348 TPS yang tersebar di 19 distrik pada 23 Agustus 2017. Saat ini, proses pemilihan masih dalam tahap rekapitulasi suara.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menemukan dugaan pelanggaran di tiga TPS selama pilkada Jakarta putaran kedua.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com