Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Rekomendasikan KPU Batalkan Calon Petahana Bupati Jayapura

Kompas.com - 21/09/2017, 16:57 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan kepersertaan calon bupati Jayapura, Mathius Awitauw kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Alasannya, calon petahana di Pilkada kabupaten Jayapura itu melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Jayapura.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan bahwa ia menerima laporan terkait pelanggaran calon bupati dengan nomor urut 2 itu pada (5/9/2017) lalu dari calon bupati nomor urut 3 Jayapura Godlief Ohee.

Atas laporan itu, Bawaslu pun melakukan pemeriksaan tehadap pihak-pihak terkait, antara lain pelapor, terlapor, saksi serta meminta pendapat ahli dari akademisi.

(Baca: Jelang Pemilu, Bawaslu Luncurkan Logo Baru)

"Setelah kami mengumpulkan fakta fakta, kami melakukan kajian dan melakukan pleno. Putusan kami atas laporan itu, Mathius Awitauw melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) UU 10 tahun 2016," kata Abhan di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (21/9/2017).

Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada itu menyatakan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Bawaslu RI mengambil kesimpulan, bahwa dugaan laporan itu memenuhi syarat. Sanksinya kami kemarin sudah keluarkan surat rekomendasi pembatalan peserta ke KPU RI," kata dia.

Bawaslu berharap, KPU segera menindaklanjuti surat rekomendasi yang dikirim lembaganya tersebut, dan diteruskan lagi ke KPU Provinsi Papua untuk membatalkan calon kepala daerah itu.

"Agar KPU RI menindaklanjuti ke KPU provinsi Papua membatalkan petahana Mathius Awitauw sebagai calon bupati," tegas Abhan.

Sementara itu anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan bahwa saat ini Mathius Awitauw masih menjabat sebagai bupati kabupaten Jayapura periode 2012-2017 yang akhir masa jabatannya berakhir Oktober nanti.

"Kami hati-hati melakukan penanganan pelanggaran ini. Harapannya agar keputusan yang diambil sesuai keputusan fakta hukum, terhindar dari masalah pengambil keputusan," kata dia.

Dengan kasus ini ia pun mengingatkan, agar petahana yang maju kembali di Pilkada untuk hati-hati menggunakan kekuasaannya dengan tidak semena-mena.

"Kepada petahan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang kepada ASN. Untuk ASN sendiri sebenarnya dimaksud untuk melindungi hak-hak konstitusional dan menjaga netralitas ASN," ujar Dewi.

Lainnya, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan kasus di kabupaten Jayapura itu bukanlah kali pertama yang terjadi di Indonesia. Kasus yang sama pernah terjadi di kabupaten Bogor, Gorontalo pada Pilkada 2015.

Halaman:



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com