JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana Kepresidenan berharap penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) segera bekerja menyusun aturan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 mendatang.
Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum sudah diteken Presiden Joko Widodo.
"Diharapkan segera bekerja komponen-komponen yang berkaitan dengan Pemilihan Umum," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Baca: Jokowi Teken UU Pemilu
Pemungutan suara dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang akan digelar serentak pada 2019, memang masih berlangsung dua tahun dari sekarang.
Namun, tahapan Pemilu 2019 sudah mulai berjalan dari pertengahan tahun 2018.
"Waktunya kan sudah dekat," kata Johan.
Johan mengatakan, UU Pemilu sudah ditandatangani Jokowi dan diundangkan sejak 16 Agustus 2017 lalu.
Ia mengakui, Jokowi cukup lama menandatangani UU yang sudah disepakati dalam rapat paripurna DPR 21 Juli lalu.
Sebab, ada sejumlah kesalahan teknis pengetikan sehingga UU tersebut harus dikembalikan dulu ke DPR untuk dikoreksi.
"Sempat ada catatan-catatan, yang misalnya kata-kata yang enggak pas. Tapi tidak merubah substansi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.