Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ungkap Ada Kode "Undangan" dalam Kasus Korupsi Wali Kota Batu

Kompas.com - 21/09/2017, 08:53 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Wali Kota Batu Eddy Rumpoko diduga menggunakan kata sandi "undangan" untuk menutupi dugaan transaksi korupsinya.

"Ada informasi yang kita terima bahwa indikasi penerimaan suap menggunakan kode 'undangan'. Ada kode 'undangan' yang digunakan di sana," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Menurut Febri, Informasi tersebut saat ini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK. Hal inilah yang menyebabkan ia belum bisa membeberkan dengan jelas apa arti kode "undangan" tersebut.

"Sedang terus kami dalami. Belum bisa disampaikan. Itu kode yang muncul dan sedang kami dalami lebih lanjut," ujar Febri.

(Baca juga: Diduga Terima Suap Rp 500 Juta, Berapa Jumlah Harta Wali Kota Batu?)

Febri juga menanggapi soal bantahan Eddy Rumpoko yang mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka pengusaha Filipus Djap maupun Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan terkait kasus suap yang dituduhkan.

"Kalau bantahan tersangka itu silakan saja. Banyak pihak juga membantah. Silahkan sampaikan ke penyidik disertai bukti yang ada," ujar Febri.

"Tentu kita memiliki alat bukti dan sudah menemukan dalam proses ini bahwa ada kata atau kode 'undangan' di sana," tutur Febri.

Diketahui, Eddy Rumpoko bersama anak buahnya, Edi Setyawan, dan Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (16/9/2017).

Eddy diduga menerima suap dari Filipus Djap sebesar Rp 500 juta. Sebanyak Rp 300 dari suap itu digunakan Eddy untuk melunasi mobil Alphard miliknya.

Suap itu terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Atas tindakannya, Filipus sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kompas TV KPK menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka setelah menyimpulkan ada unsur tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com