Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi IX Anggap RS Mitra Keluarga Kalideres Langgar UU

Kompas.com - 12/09/2017, 17:01 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menilai, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres telah melanggar Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam kasus meninggalnya bayi Tiara Debora.

Pertama, kata dia, pihak RS melanggar pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Kesehatan.

Pada pasal 32 ayat 1 UU tersebut, diatur bahwa dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan pencacatan terlebih dahulu.

Sementara, pasal yang sama, ayat 2 UU tersebut diatur bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas Pelayanan Kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka.

"Ternyata sudah  jelas ya. Apakah rumah sakitnya tidak mau tahu atau seperti apa?" kata Nihayatul di komplek parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

(baca: Kasus Bayi Debora Sebabkan Saham RS Mitra Keluarga Loyo)

Selain itu, ia menganggap RS Mitra Keluarga juga melanggar Undang-Undang 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Sebab, kata dia, rumah sakit berkewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain, memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa atau bakti sosial misi kemanusiaan.

Politisi PKB itu menambahkan, pada pasal 29 ayat E UU tersebut juga mengatur bahwa rumah sakit wajib menyediakan sarana pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin.

Selanjutnya, pasal 32 ayat C UU yang sama, diatur bahwa hak pasien adalah memperoleh layanan yang manusiawi, adil jujur dan tanpa diskriminasi.

"Jadi sebenarnya dalam UU kita sudah menyediakan tentang peraturan-peraturan itu. Ketika RS mendapatkan izin operasional, maka otomatis RS harus memahami kewajiban dan tanggung jawab yang harus diberikan, kewajiban yang harus ditanggung jawab kesampaian kepada masyarakat," ujar dia.

(baca: Polisi Cari Unsur Pidana dalam Kematian Bayi Debora)

Kasus ini tengah diselidiki pemerintah. Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah meminta keterangan pihak RS dan keluarga Debora.

Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki kasus itu. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum memutuskan apakah kasus kematian Debora memenuhi unsur pidana.

(baca: RS Mitra Keluarga Kalideres Minta Maaf kepada Orangtua Debora)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com