Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi IX Ancam Tak Bahas Anggaran Kemenkes jika Kasus Bayi Debora Tak Selesai

Kompas.com - 12/09/2017, 10:58 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan untuk menyelesaikan pengusutan dugaan pelanggaran yang dilakukan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres atas meninggalnya bayi Debora.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menuturkan, persoalan tersebut harus bisa diselesaikan dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak Senin (11/9/2017).

Adapun pada Senin kemarin, Komisi IX DPR melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek.

Bahkan, keseriusan Menkes menangani persoalan tersebut bisa jadi berdampak pada pembahasan anggaran Kementerian Kesehatan untuk APBN 2018.

“Jika tidak diselesaikan, Komisi IX menegaskan tidak akan membahas anggaran Kementerian Kesehatan 2018,” ujar Saleh melalui keterangan tertulis, Selasa (12/9/2017).

(baca: RS Mitra Keluarga Akan Kembalikan Biaya Perawatan Debora)

Adapun pembahasan anggaran Kemenkes sedianya dibahas, Senin kemarin. Namun, belum dilakukan secara optimal karena forum rapat justru lebih banyak mendiskusikan kejadian yang menimpa Bayi Debora.

Komisi IX menilai, RS Mitra Keluarga diduga sengaja lalai dalam mematuhi sejumlah ketentuan Undang-Undang, misalnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 32 ayat (1) dan (2), yang pada intinya menegaskan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas kesehatan wajb memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah kecacatan.

(baca: RS Mitra Keluarga Siap Jika Kasus Bayi Debora Dibawa ke Ranah Hukum)

Sehingga baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien atau meminta uang muka.

Saleh menambahkan, pihak RS juga dinilai lalai menjalankan amanat Pasal 29 ayat (1) huruf f, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa RS wajib melaksanakan fungsi sosial antara lain memberikan fasilitas pelayanan bagi pasien tidak mampu, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.

(baca: Kasus Bayi Debora, Ini 5 Rekomendasi Hasil Penelusuran Tim Kemenkes)

Meski begitu, Komisi IX tetap memberikan kesempatan bagi Kemenkes untuk menyelesaikan investigasi oleh tim yang terdiri dari unsur Kemenkes, BPJS Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS).

Dengan begitu, sanksi yang diberikan akan objektif dan didasarkan fakta.

“Harapannya, kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” tutur Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Aturan-aturan terkait fasilitas kesehatan, kata Saleh, seharusnya bisa ditaati. Sebab, aturan dimaksudkan agar rumah sakit dan fasilitas kesehatan masyarakat tetap teguh pada jalur pelayanan kemanusiaan.

“Kesan bahwa rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan hanya mengejar keuntungan finansial harus betul-betul dijauhkan,” ucap Saleh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com