Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Penuntutan KPK Dihapus, Jaksa Agung Dinilai Melawan Jokowi

Kompas.com - 12/09/2017, 07:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch menyesalkan usul Jaksa Agung Muhammad Prasetyo agar penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Kejaksaan.

ICW menilai pernyataan tersebut adalah pelemahan institusi KPK dan bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Joko Widodo.

"Padahal sebelumnya Presiden telah menyatakan tidak setuju setiap upaya pelemahan terhadap KPK. KPK sangat dibutuhkan," kata aktivis ICW Donal Fariz saat dihubungi, Senin (11/9/2017).

"Sehingga gagasan Jaksa Agung ini dapat dinilai melawan keinginan Presiden agar KPK tetap kuat," ujar dia.

(Baca: Jaksa Agung Minta Fungsi Penuntutan Tipikor Dikembalikan ke Kejaksaan)

Donal khawatir proses penuntutan menjadi tidak maksimal apabila dikembalikan kepada kejaksaan.

Berkaca pada kinerja kejaksaan selama ini, banyak tersangka korupsi yang dituntut oleh kejaksaan dinyatakan bebas oleh hakim. Termasuk, apabila penuntutan yang dilakukan KPK harus mendapat izin kejaksaan, maka Donal khawatir prosesnya akan menjadi berbelit-belit.

"Izin penuntutan kepada Kejagung berpotensi menciptakan sumbatan dan birokrasi baru bagi kerja lembaga khusus, seperti KPK," ucap Donal.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017), Jaksa Agung HM. Prasetyo menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada korps Adhyaksa.

Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.

Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.

"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Dan meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo.

(Baca juga: Istana Tegaskan Jokowi Tak Akan Setuju Rekomendasi Pembekuan KPK)

Sementara, sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah menegaskan, peran KPK harus terus diperkuat. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi menanggapi pernyataan Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI-P, Henry Yosodiningrat, yang mengusulkan pembekuan KPK.

"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak akan membiarkan KPK diperlemah. Oleh sebab itu kita harus sama-sama menjaga KPK," ujar Jokowi.

Staf khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, saat dikonfirmasi Senin (11/9/2017) malam, belum bisa menjawab apakah yang disampaikan Jaksa Agung tersebut mencerminkan sikap Presiden.

"Saya tanya Presiden dulu besok (hari ini)," kata dia.

Kompas TV Namun, pihak istana menegaskan, presiden tak bisa mengintervensi, karena hak angket adalah kewenangan penuh DPR sebagai lembaga legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com