JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan kejaksaan belum akan memroses kembali kasus penembakan di Bengkulu yang sempat menjerat penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Saat kasus itu terjadi, Novel masih bertugas di kepolisian.
Prasetyo mengatakan, kasus itu telah dianggap kadaluarsa sehingga diputuskan untuk dihentikan pengusutannya.
Meski demikian, kata dia, keluarga korban memenangi proses praperadilan terkait penghentian kasus yang dilakukan kejaksaan.
"Tapi kalau ada desakan luar biasa saat ini sesuai pertumbuhan situasi dan kondisi, apalagi kalau ada desakan dari DPR kami akan mempertimbangkan lagi," kata Prasetyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Baca Topik: Novel Baswedan dan Tuduhan Penganiayaan
Ia menambahkan, penegakan hukum bukan hanya menjalankan mekanisme hukum yang ada.
Meski pihak keluarga korban memenangi gugatan praperadilan, Kejaksaan belum melanjutkan pengusutan kasus itu dengan pertimbangan menghindari kegaduhan.
"Kami akan mempertimbangkan manfaat dan mudharat jika perkara yang menjerat Novel dibuka kembali. Manfaat itu setiap saat bisa berubah," kata Prasetyo.
Novel disangka membunuh pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 lalu. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu.
Dua korban Novel yang masih hidup, yakni Irwan Siregar dan Dedi Nuryadi, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap keluarnya surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara Novel Baswedan yang diterbitkan Kejaksaan.
Hakim Suparman pun menerima permohonan gugatan atas praperadilan itu.
Hakim menganggap bahwa penerbitan SKP2 yang menyatakan bahwa penghentian perkara dilakukan atas dasar kurangnya alat bukti dan kedaluwarsa, tidak sah, dan cacat hukum.