Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Usulkan Pembekuan KPK, Ini Tanggapan Wiranto

Kompas.com - 11/09/2017, 19:40 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah tidak ikut campur atas kemelut yang terjadi antara Pansus Hak Angket di DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk munculnya wacana pembekuan KPK oleh politisi PDI-P Henry Yosodiningrat.

Meski demikian, kata Wiranto, dengan melihat kenyataan bahwa kasus korupsi masih marak, maka dibutuhkan penguatan KPK.

"Kami itu kan lembaga eksekutif. Yang pasti lembaga eksekutif itu tidak bisa mencampuri atau intervensi masalah hukum. Jadi jangan mendesak kemudian pemerintah sebagai lembaga eksekutif memberi pernyataan resmi terkait kemelut antara lembaga legislatif DPR dengan KPK sebagai penegak hukum," ujar Wiranto, saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

Baca: Politisi PDI-P Henry Yosodiningrat Minta KPK Dibekukan

"Tetapi Presiden sudah sangat jelas mengatakan bahwa dengan semakin maraknya korupsi di Indonesia maka diperlukan penguatan KPK," ujar dia.

Wiranto berharap, proses yang sedang dijalankan oleh Pansus Hak Angket KPK di DPR, menghasilkan rekomendasi yang mengarah pada penguatan pemberantasan korupsi.

Menurut Wiranto, baik DPR maupun KPK bicara berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Dengan demikian, seluruh lembaga penegak hukum yang terkait dengan pemberantasan korupsi dapat bekerja secara independen, sesuai dengan harapan pemerintah.

"Yang pasti kami menghendaki bahwa ada penguatan-penguatan dan menyehatkan lembaga penegak hukum agar dapat menyelesaikan masalah-masalah hukum yang terjadi terutama masalah korupsi," kata Wiranto.

Baca: Politisi PDI-P Usul Pembekuan KPK, Ini Respons Presiden Jokowi

"Tidak hanya KPK, pemerintah mengharapkan bahwa seluruh lembaga hukum yang ada di indonesia, yang bersangkut paut dengan pemberantasan korupsi harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa adanya intervensi dan kepentingan lain," tambah dia.

Pembekuan KPK

Sebelumnya, Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat mengatakan, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan itu butuh waktu lama.

"Maka, jika perlu, untuk sementara KPK di-stop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu," kata Henry, seperti dikutip dari Harian Kompas.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pun mendukung usulan tersebut. Ia bahkan mengusulkan agar KPK tidak hanya dibekukan, tetapi dibubarkan.

Baca juga: Istana Tegaskan Jokowi Tak Akan Setuju Rekomendasi Pembekuan KPK

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, sejak awal angket KPK dijalankan sebagai mekanisme pengawasan DPR guna meningkatkan kinerja KPK serta mendorong kerja sama antar-lembaga penegak hukum sehingga efektivitas pemberantasan korupsi dapat ditingkatkan.

"Partai tidak berada pada posisi meminta pembubaran atau pembekuan. Rekomendasi yang disiapkan partai tetap bertitik tolak pada tugas KPK di dalam mencegah dan memberantas korupsi," kata Hasto.

Namun, dengan kewenangan yang sangat besar dan pengalaman pada masa sebelumnya, Hasto tidak menampik bahwa KPK ternyata bisa dipengaruhi oleh kepentingan di luarnya.

Hasto menginstruksikan seluruh anggota Pansus dari Fraksi PDI-P lebih mengedepankan gagasan positif terkait dengan fungsi pengawasan dan peningkatan kinerja KPK.

"Mengingat kewenangan KPK yang sangat besar tersebut, maka mekanisme pengawasan yang efektif terhadap kinerja KPK niscaya penting," ujar Hasto.

Kompas TV Langkah KPK di Tengah Kehadiran Pansus Angket
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com