Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di MK, Idaman Merasa "Presidential Threshold" Merugikan Rhoma Irama

Kompas.com - 11/09/2017, 13:05 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

Kompas TV PDI-P Ingin Beri Dukungan Efektif untuk Presiden

“Dasar presidential threshold pada 2014 untuk pemilu 2019 tidak rasional, karena sesuatu yang sudah kedaluwarsa,” kata dia.

(baca: Mendagri: Saya Mencermati Akan Muncul 3 Pasang Capres)

Ambang batas pencalonan presiden tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mensyaratkan perolehan sebesar 20 persen kursi dan/atau 25 persen suara sah nasional bagi parpol yang ingin mengajukan calon presiden.

Selain pasal 222, Partai Idaman juga menggugat Pasal 173 ayat (1) dan (3) mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama menilai, pasal tersebut dikriminatif karena parpol yang baru berbadan hukum diwajibkan ikut proses verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Sementara, parpol peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

"Pasal ini sangat diskriminatif sekali. Mengacu pada pasal 26 E ayat 1 (UUD 1945), pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, jujur dan adil," ujar Rhom saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com