Partai Idaman merasa dirugikan UU tersebut terkait rencana mengusung Ketua Umumnya, Rhoma Irama, sebagai calon presiden dalam Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Partai Idaman Heriyanto dalam sidang perbaikan permohonan uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2017).
“Presidential threshold sudah membuat ketidakadilan bagi parpol baru, khususunya bagi Pak Haji Rhoma Irama yang sudah diputuskan dalam rapat pleno (Partai Idaman) sebagai calon presiden dari Partai Idaman,” kata Heriyanto dalam sidang yang dipimpin oleh wakil ketua MK, Anwar Usman.
(baca: Yusril Akui Uji Materi Presidential Threshold Berat)
Heriyanto mengatakan, ambang atas pencalonan presiden merupakan pilihan hukum bagi pembuat undang-undang, yakni Pemerintah dan DPR.
Namun, sedianya pilihan itu tidak boleh bertentangan dengan asas moralitas dan rasionalitas dari UUD 1945.
Hal ini sebagaimana disampaikan hakim konstitusi, Maria Farida Indrati dalam putusan nomor perkara 14/PUU-XI/2013.
“Dalam putusan 14/PUU-XI/2013 di situ menyebutkan, hakim MK Prof. Maria Farida mengatakan, ada dua pilihan terkait open legal policy, yaitu menghapus presidential threshold atau mempertahankan presidenstial threshold. Catatan dari putusan MK tersebut adalah presidential threshold tidak boleh melanggar moralitas dan rasionalitas UUD 1945,” kata Heriyanto.
(baca: Mendagri: Dulu Presidential Threshold 20-25 Persen Enggak Ada Mantan Presiden Protes)
Menurut Heriyanto, dalam konteks negara Indonesia, pembicaraan moralitas mengacu pada Pancasila sebagai dasar ideologi negara.
Di dalam Pancasila disebutkan bahwa keadilan merupakan milik bangsa atau seluruh rakyat Indonesia.
Ketentuan ambang batas telah bertentangan dengan aspek moralitas yang telah disebutkan dalam Pancasila.
Sedangkan dari aspek rasionalitas, lanjut Heriyanto, penggunaan presidenstial threshold untuk pemilu serentak 2019 tidak tepat.
Sebab, akan menjadi persoalan jika mengacu pada perolehan hasil pemilu 2014.
“Dasar presidential threshold pada 2014 untuk pemilu 2019 tidak rasional, karena sesuatu yang sudah kedaluwarsa,” kata dia.
(baca: Mendagri: Saya Mencermati Akan Muncul 3 Pasang Capres)
Ambang batas pencalonan presiden tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut mensyaratkan perolehan sebesar 20 persen kursi dan/atau 25 persen suara sah nasional bagi parpol yang ingin mengajukan calon presiden.
Selain pasal 222, Partai Idaman juga menggugat Pasal 173 ayat (1) dan (3) mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama menilai, pasal tersebut dikriminatif karena parpol yang baru berbadan hukum diwajibkan ikut proses verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
Sementara, parpol peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
"Pasal ini sangat diskriminatif sekali. Mengacu pada pasal 26 E ayat 1 (UUD 1945), pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, jujur dan adil," ujar Rhom saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/11/13055591/di-mk-idaman-merasa-presidential-threshold-merugikan-rhoma-irama