Salin Artikel

Di MK, Idaman Merasa "Presidential Threshold" Merugikan Rhoma Irama

Partai Idaman merasa dirugikan UU tersebut terkait rencana mengusung Ketua Umumnya, Rhoma Irama, sebagai calon presiden dalam Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Partai Idaman Heriyanto dalam sidang perbaikan permohonan uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2017).

“Presidential threshold sudah membuat ketidakadilan bagi parpol baru, khususunya bagi Pak Haji Rhoma Irama yang sudah diputuskan dalam rapat pleno (Partai Idaman) sebagai calon presiden dari Partai Idaman,” kata Heriyanto dalam sidang yang dipimpin oleh wakil ketua MK, Anwar Usman.

(baca: Yusril Akui Uji Materi Presidential Threshold Berat)

Heriyanto mengatakan, ambang atas pencalonan presiden merupakan pilihan hukum bagi pembuat undang-undang, yakni Pemerintah dan DPR.

Namun, sedianya pilihan itu tidak boleh bertentangan dengan asas moralitas dan rasionalitas dari UUD 1945.

Hal ini sebagaimana disampaikan hakim konstitusi, Maria Farida Indrati dalam putusan nomor perkara 14/PUU-XI/2013.

“Dalam putusan 14/PUU-XI/2013 di situ menyebutkan, hakim MK Prof. Maria Farida mengatakan, ada dua pilihan terkait open legal policy, yaitu menghapus presidential threshold atau mempertahankan presidenstial threshold. Catatan dari putusan MK tersebut adalah presidential threshold tidak boleh melanggar moralitas dan rasionalitas UUD 1945,” kata Heriyanto.

(baca: Mendagri: Dulu Presidential Threshold 20-25 Persen Enggak Ada Mantan Presiden Protes)

Menurut Heriyanto, dalam konteks negara Indonesia, pembicaraan moralitas mengacu pada Pancasila sebagai dasar ideologi negara.

Di dalam Pancasila disebutkan bahwa keadilan merupakan milik bangsa atau seluruh rakyat Indonesia.

Ketentuan ambang batas telah bertentangan dengan aspek moralitas yang telah disebutkan dalam Pancasila.

Sedangkan dari aspek rasionalitas, lanjut Heriyanto, penggunaan presidenstial threshold untuk pemilu serentak 2019 tidak tepat.

Sebab, akan menjadi persoalan jika mengacu pada perolehan hasil pemilu 2014.

“Dasar presidential threshold pada 2014 untuk pemilu 2019 tidak rasional, karena sesuatu yang sudah kedaluwarsa,” kata dia.

(baca: Mendagri: Saya Mencermati Akan Muncul 3 Pasang Capres)

Ambang batas pencalonan presiden tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mensyaratkan perolehan sebesar 20 persen kursi dan/atau 25 persen suara sah nasional bagi parpol yang ingin mengajukan calon presiden.

Selain pasal 222, Partai Idaman juga menggugat Pasal 173 ayat (1) dan (3) mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama menilai, pasal tersebut dikriminatif karena parpol yang baru berbadan hukum diwajibkan ikut proses verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Sementara, parpol peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

"Pasal ini sangat diskriminatif sekali. Mengacu pada pasal 26 E ayat 1 (UUD 1945), pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, jujur dan adil," ujar Rhom saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/11/13055591/di-mk-idaman-merasa-presidential-threshold-merugikan-rhoma-irama

Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke