Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netizen Kaitkan Wacana Pembekuan KPK dengan Suara PDI-P pada 2019

Kompas.com - 11/09/2017, 08:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

Kompas TV Namun, pihak istana menegaskan, presiden tak bisa mengintervensi, karena hak angket adalah kewenangan penuh DPR sebagai lembaga legislatif.

Pernyataan Henry juga dinilai sejumlah netizen bertentangan dengan semangat Presiden Joko Wirodo dalam pemberantasan korupsi.

"Kecewa dg PDIP! Padahal sblm ada usulan pembekuan KPK sy sangat bangga dg PDIP. Bertolak blkg dengan smgt pak jkw yg gencar memberantas korupsi," tutur pemilik akun @handoyo_92.

Beberapa pendukung partai berlambang banteng bermoncong putih itu pun ikut bersuara. Misalnya, pemilik akun @T_Aritonang yang mendukung langkah Hasto untuk memberi sanksi terhadap Henry.

"Laksanakan pak dan umumkan ke publik, jangan cari simpati aja, sy cinta @PDI_Perjuangan," ucap dia.

Tanggapan Henry

Sementara itu, Henry Yosodiningrat memahami bahwa pernyataannya mengundang pro dan kontra di masyarakat. Ia mengaku sedih mendengar tudingan-tudingan bahwa pernyataannya tersebut untuk membela koruptor atau melemahkan KPK.

Padahal, sebagai aktivis, ia menjadi salah satu yang ikut mendorong lahirnya KPK. Henry menegaskan dirinya menginginkan KPK yang bersih dan berwibawa, bukan yang kotor dengan pemerasan, penindasan dan kesewenang-wenangan.

"Saya menginginkan KPK yang sejalan dengan semangat dan ruh reformasi sebagaimana dirumuskan oleh pemerintah dan DPR RI dalam menyusun UU tentang KPK dan revisi UU tentang tipikor," kata Henry melalui keterangan tertulis.

Menurut dia, ada bagian dari pernyataannya yang tak dikutip oleh wartawan. Ia menegaskan, pemberantasan tindak pidana korupsi tetap berjalan sementara KPK dibekukan.

"Sementara menata kembali KPK sesuai semangat reformasi, maka penegakan hukum atau pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi tetap berjalan dan sementara kembali dilaksanakan oleh Polri dan Kejaksaan," tuturnya.

Ia sekaligus kembali menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi, bukan atas nama partai atau institusi.

"Itu pendapat saya pribadi," kata anggota Komisi III DPR itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com